Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Kembali Wako Bukittinggi melahirkan terobosan baru dalam kebijakan yang pro Rakyat.
Seluruh RT/RW yang ada di Bukittinggi di daftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa bernfas lega dalam melaksanakan tugas sehari hari.
Bila terjadi kecelakaan,mereka akan dapat santunan pengobatan sampai sembuh tanpa pembatasan biaya pengobatan, bila meninggal dunia karena kecelakaan kerja ,ahli warisnya menerima santunan 48 x gaji/upah bulanan dan bila meninggal dunia karena sakit, ahli warisnya akan menerima santunan dari BPJS tenaga kerja Rp 42.000.000, jelas Wako Erman Safar saat nenyerahkan kartu peserta BPJS tenaga kerja kepada RT dan RW se Kota Bukittjnggi, Selasa( 21/03) di kantor Camat ABTB.
Baca Juga
- Wako Erman Safar Salurkan Bansos Rp2.4 M Lebih Untuk 4.333 RTS
- Stasiun Lambuang, Salah Satu Destinasi Yang Ramai Dikunjungi Wisatawan Selama Libur Lebaran
- Pemko Lepas ASN Purna Tugas di Lingkup Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi
- Pasca Lebaran, Damkar Bukittinggi Ikut Perbantuan Penyiraman Fly Over Kelok Sembilan
- Berkat Kerja Keras ASN,Hampir100 Persen Visi Misi Wako Erman Safar Berhasil di Realisasikan
" Kita berikan perhatian pada Ketua RT dan RW se Bukittinggi. Setiap perpanjangan tangan pemerintah di tingkat RT dan RW itu, diberikan jaminan kematian dan kecelakaan kerja," jelas Erman Safar.
Program itu bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana, setiap RT dan RW di Bukittinggi mendapat jaminan, kematian. Bahkan, ahli waris juga dapat menerima santunan dan juga beasiswa bagi anak anak mereka, yang masih mengenyam bangku pendidikan.
Untuk ahli waris juga diberikan uang santunan serta beasiswa untuk 2 orang anak. Jumlah beasiswa berbeda setiap jenjang pendidikannya, tambah Wako.
( Yus )
Komentar