Penulis: Yus | Editor: Redaktur
BUKITTINGGI - Kembali Wako Bukittinggi melahirkan terobosan baru dalam kebijakan yang pro Rakyat.
Seluruh RT/RW yang ada di Bukittinggi di daftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa bernfas lega dalam melaksanakan tugas sehari hari.
Bila terjadi kecelakaan,mereka akan dapat santunan pengobatan sampai sembuh tanpa pembatasan biaya pengobatan, bila meninggal dunia karena kecelakaan kerja ,ahli warisnya menerima santunan 48 x gaji/upah bulanan dan bila meninggal dunia karena sakit, ahli warisnya akan menerima santunan dari BPJS tenaga kerja Rp 42.000.000, jelas Wako Erman Safar saat nenyerahkan kartu peserta BPJS tenaga kerja kepada RT dan RW se Kota Bukittjnggi, Selasa( 21/03) di kantor Camat ABTB.
Baca Juga
- Bekerjasama Dengan BAZNAS, Pemko Bukittinggi, Bantu Biaya Hidup Penyelenggara Jenazah
- Walikota Bukittinggi buka Musabaqah Tilawatil Quran Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
- Satpol PP Bukittinggi Gelar kegiatan Operasi PEKAT
- Pemko Bukittinggi Berikan Pelatihan Digital Marketing Kepada 40 Orang Pelaku Usaha Mikro
- Bukittinggi Bersholawat Yang Digelar Pemko Dihadiri Ribuan Kaum Muslimin
" Kita berikan perhatian pada Ketua RT dan RW se Bukittinggi. Setiap perpanjangan tangan pemerintah di tingkat RT dan RW itu, diberikan jaminan kematian dan kecelakaan kerja," jelas Erman Safar.
Program itu bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana, setiap RT dan RW di Bukittinggi mendapat jaminan, kematian. Bahkan, ahli waris juga dapat menerima santunan dan juga beasiswa bagi anak anak mereka, yang masih mengenyam bangku pendidikan.
Untuk ahli waris juga diberikan uang santunan serta beasiswa untuk 2 orang anak. Jumlah beasiswa berbeda setiap jenjang pendidikannya, tambah Wako.
( Yus )
Komentar