Pemko Bukittinggi Keluarkan Surat Edaran Seruan Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

PEMERINTAHAN-189 hit

Penulis: Yus | Editor: Redaktur

BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi keluarkan surat edaran yang berisi seruan bersama yang ditandatangi Walikota Erman Safar, dengan Forkopimda dan Tokoh Masarakat, berisi himbauan kepada warga kota Bukittinggi.

Himbauan tersebut, untuk menjaga ketertiban umat Islam melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan 1444 H tahun 2023 dan meningkatkan tolerasi beragama.

Surat Edaran bersama itu, menyerukan kepada seluruh warga kota bukittinggi untuk menyambut bulan suci Ramadhan yang penuh berkah dan maghfitrah dengan penuh rasa syukur, dengan cara, meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan serta kenyamanan di mesjid, mushalla, pasar, sekolah, kantor dan lingkungan lainnya agar tercipta rasa aman dalam beribadah.

Baca Juga


Selain itu, juga dihimbau Warga Kota Bukittinggi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, warga diimbau untuk mengunci rumah dengan baik, mematikan listrik kompor selama melaksanakan ibadah tarawih. Menjadikan ibadah sebagai sarana melatih jasmani dan rohani dan mengendalikan hawa nafsu, dengan mempertebal keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta menyantuni fakir miskin dan kaum duafa untuk menambah kesetiakawanan sosial.

Wako bersama Forkopimda juga himbau agar warga terus mengendalikan diri dari segala perbuatan yang dilarang agama adat dan peraturan perundang -undangan, dengan tidak membuka usaha berjualan makanan dan minuman dalam bentuk restoran rumah makan, kaki lima atau dalam bentuk lain, di siang hari kecuali pada tempat dan waktu yang ditetapkan, kegiatan ibadah Ramadhan di mushola atau masjid sebagai kegiatan yang bernuansa politik, menjual dan membunyikan petasan atau mercon meriam bambu kembang api dan sejenisnya yang dapat menimbulkan suara ledakan, serta kegiatan balapan liar dan atau menggunakan kendaraan yang mengeluarkan suara keras yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah Ramadhan dan menghentikan kegiatan hiburan di hotel cafe, karaoke, warung internet, game online, play station pada waktu ibadah puasa dan salat tarawih.

Dalam edaran itu, Wako juga mengimbau seluruh PNS, karyawan BUMN, BUMD, swasta, pelajar, mahasiswa dan masyarakat, untuk memakai pakaian muslim dan muslimah serta berbusana sopan.

( Yus )

Loading...

Komentar

Berita Terbaru