Memasuki Ramadan, Rumah Makan di Padang Dilarang Buka Siang Hari

PEMERINTAHAN-275 hit

Penulis: Harris/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG - Memasuki bulan Ramadan 1444 Hijriyah, Pemko melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol Damkar) mengimbau masyarakat menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta kenyamanan (trantibum) di lingkungan tempat tinggal maupun sekitar tempat ibadah.

"Mari bersama-sama kita mewujudkan trantibum agar terciptanya kenyamanan dan kekhusyukan selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan," ujar Plh Kasatpol PP Damkar, Zulkifli, S.H, Selasa (21/3/2023).

Ia juga mengimbau pengusaha restauran, rumah makan, kafe dan warung tidak menyediakan tempat, melayani dan menjual makanan maupun minuman pada siang hari.

Baca Juga


"Kemudian selepas berbuka, saat beroperasi kembali, tidak melakukan aktifivitas yang dinilai mengganggu kekhusukan dan kelancaran ibadah pada malam Ramadan. Seperti memainkan maupun memperdengarkan musik dengan volume yang terlalu keras," katanya.

Bukan saja di kafe, restauran dan sejenisnya, di tempat-tempat umum, di siang hari masyarakat diminta tidak makan dan minum sesukanya.

Di samping itu, Zulkifli meminta masyarakat waspada terhadap bahaya kebakaran. "Kebakaran bisa terjadi kapan saja. Jangan lalai. Hindari penyebab kebakaran. Penggunaan peralatan listrik jangan berlebihan, pemakaian kompor gas harus sesuai aturan," ujarnya.

Ketika terjadi kebocoran dan bau gas, sebut Zulkifli, segera buka jendela dapur dan rumah. Jangan nyalakan listrik dulu.

"Kalau mau meninggalkan rumah, saat mau melaksanakan ibadah Salat Tarawih, periksa peralatan listrik sebelum meninggalkan rumah, periksa kondisi dapur," tuturnya. (Harris/Lex)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru