Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi kembali mengamankan Seorang pria berinisial EFY (37) residivis kasus Narkoba, di sebuah rumah di kawasan Gang Salak Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi.
Residivis tersebut ditangkap Polisi tanpa perlawanan, Jum'at, (03/03/2023).
Menurut Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri, SH pada Sabtu, 04/02/2023 menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari Informasi masyarakat terkait peredaran Narkotika golongan I jenis Shabu di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Baca Juga
- Padahal Zona Merah Covid-19, Bukittingi Masuk 9 Daerah dengan Belanja Kesehatan Nol
- Gempa Darat Goyang Kota Bukittingi, Kagetkan Warga Saat Istirahat Siang
- Ketua KONI Sumbar Akan Mengukuhkan Kepengurusan Koni Bukittinggi Periode 2020- 2024 Besok
- Positif Covid-19, Warga Bukittingi Meninggal Sedang Hamil Delapan Bulan
- Walikota Bukittingi Buka Kontes Burung Berkicau "Parik Natuang Cup I"
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening yang diletakkan di atas meja kamar, 1 (satu) unit timbangan warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalam nya berisikan 2 pack plastic klip dan 1 (satu) buah bong beserta pirek", jelas AKP Syafri,SH.
Menurut AKP Syafri,SH, Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan tahun 2022, ungkapnya.
Terkait pasal yang menjerat pelaku pasal 114 jo112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. Pungkas Kasat Narkoba AKP. Syafri ,SH.
( Yus).
Komentar