Penulis: R/Gus | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Satu unit bangunan liar yang terletak dikawasan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat, akhirnya dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Kamis (26/1/2023) siang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang, melalui Satpol PP Kota Padang, telah melakukan pendekatan secara humanis kepada pemilik bangunan atas nama AM, dengan harapan pemilik agar koperatif dan mau membongkar sendiri bangunannya.
"Pemilik atas nama AM (40) tersebut, sudah membuat surat berjanjian untuk bongkar sendiri bangunannya, jatuh temponya kemaren hari rabu, namun dalam kenyataannya, pemilik malah terus melanjutkan pembangunannya, terpaksa kita bongkar hari ini,"ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Saaat ditanya awak media.
Baca Juga
- Bandel, PKL Jalan Permindo Ditegur dan Diingatkan Pol PP Padang
- Satpol PP Padang Panjang Tertibkan Pedagang Bandel
- Wagub Nasrul Abit: Pendatang Yang Bandel, Bakal Berurusan Dengan Polisi
- Jangan Bandel! Saling Kontak dan Tak Patuhi Anjuran Pemerintah, Penyebab Bertambahnya Positif Corona
- Masyarakat yang Bandel Untuk Tidak Berkumpul di Luar Rumah Bisa Dipidana, Ini Pasalnya
Mursalim, mengatakan, lokasi yang digunakan AM untuk mendirikan bangunan adalah fasilitas umum, tentu yang dilakukannya melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kita tidak ingin terganggunya trantibum oleh oknum masyarakat ini, maka segera kita lakukan pembongkaran setalah usai diberikan rentang waktu yang sudah disepakati,"tutur Mursalim.
Penertiban ini dikomandoi langsung oleh Kabid Tibum Tranmas, Desril Tafria bersama Kabid P3D, Rio Ebu Pratama dan Babin Pot Dirga, Sertu Masri, Kasitrantib Kecamatan Koto Tangah, Riri Chandra dan Kasitrantib Kelurahan, Os Hendri. Penertiban berjalan kondusif dan lancar. (R/Gus)
Komentar