Penulis: R/Gus | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Tidak memiliki IMB, Satpol PP Kota Padang berikan surat teguran kepada pemilik banggunan yang sedang dibangun di kawasan Kecamatan Lubuk Kilangan, Rabu (25/1/2023).
Peneguran dilakukan oleh Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Kilangan dan di beck up langsung oleh Satpol PP BKO Kecamatan.
"Peneguran yang kita lakukan bersifat pembinaan, sekaligus menghimbau kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin IMB nya,"ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Baca Juga
- Diduga Mesum di Kosan, Empat Perempuan Satu Lelaki Berurusan dengan Satpol PP Padang
- Pol PP Padang Tegur Pedagang di Bantaran Sungai Bungo Pasang
- Dua Orang Perempuan dan Satu Lelaki Diamankan Satpol PP Padang di Atom Center
- Pol PP Padang Kembali Tertibkan PKL di Kawasan Permindo
- Tiga Pasangan Diduga Tanpa Ikatan Nikah, Terjaring Razia di Rumah Kosan di Padang
Dijelaskannya, masyarakat sekarang sudah tidak ribet lagi dalam melakukan pengurusan izin.
"sekarang semua telah di permudah pemerintah, masyarakat cukup mengurusnya di rumah saja secara online melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh pemerintah, cukup unduh aplikasinya yang bernama Perizinan Bangunan Gedung (PBG),"kata Mursalim.
Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah nantinya.
"Jadi IMB itu, kegunaannya untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah dan bangunan pemilik itu sendiri,"jelas Mursalim. (R/Gus)
Komentar