Cabuli dan Larikan Anak Dibawah Umur, Lelaki Ini Ditangkap Polisi Dharmasraya Saat Turun Bus

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Seorang tersangka pelaku tindakan Kriminal dalam kasus Perbuatan Cabul dan diduga melarikan anak perempuan di bawah umur ditangkap oleh Anggota Satreskim Polres Dharmasraya, Jumat (20/01/2022). Ia ditangkap saat turun dari sebuah bus di daerah di Jorong Sungai Rumbai Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo yang di dampingi Kasubsi Penmas Ipda Marbawi, mengatakan betul sekali anggota Satreskim Polres Dharmasraya pada hari ini telah mengamankan seorang pemuda yang berinisal MA umur 22 tahun, saat turun dari Bus di daerah di Jorong Sungai Rumbai Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya,

Yang mana Pemuda tersebut adalah Perbuatan Cabul dan diduga melarikan perempuan di bawah umur.Kronologisnya Perbuatan cabul dan atau melarikan perempuan yang belum dewasa terhadap anak korban terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban dibawa pergi tanpa seijin orang tua anak oleh pelaku dari jorong Tanjung Paku Alam Kenagarian Koto Ranah Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya menuju Desa Cilengkrang Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga


Malangnya, berada di Desa Cilengkrang, korban disetubuhi oleh pelaku secara berulang ulang kali sehinga anak korban pada saat ini dalam keadaan hamil 4 bulan yang mana perbuatan tersebut diduga di lakukan MA (inisial). Kemudian orang tua korban Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Dharmasraya guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun Jo Pasal 332 KUHPidana dengan Pidana penjara tujuh tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo. (Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru