Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Barang bukti berbagai jenis kasus perkara pada tahun 2022 lalu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnakan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Selasa (17/01/2023) di halaman Kejari Dharmasraya. Pemusnahan disaksikan banyak pihak terkait, seperti pihak kepolisian, TNI, jajaran pemerintah dari Kabupaten Dharmasraya.
Hal tersebut sampaikan oleh Kejari Haris Hasbullah melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R),David Manullang, saat jumpa pres setelah pelaksanan pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut mengatakan, Pemusnahan BB tindak pidana umum ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewijsde tahun 2022 yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan,
Berapa jenis pemusnahan Barang Bukti (BB) di antaranya senpi rakitan 9 kasus. Narkotika 8 kasus terdiri dari narkotika jenis sabu kurang lebih 1kilogram, Ganja 3 kasus serta pemusnahan rokok jenis Luffman sebanyak 542 kardus dan lainya. setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kajari setempat, yang dimusnahka dari 20 perkara tindak pidana umum.
Baca Juga
- Pemkab dan Kejari Dharmasraya Teken MoU Urusan Perdata dan TUN
- Kejari Dharmasraya Kembali Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi Berjumlah Ratusan Juta
- Kejari Dharmasraya Adakan Kurban dan Pembagian Sembako
- Berkas Perkara Kasus Narkoba dengan Satu Tersangka Wanita Diserahkan ke Kejari Dharmasraya
- Kejari Dharmasraya: Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan IMB Ditingkatkan ke Penyidikan
Pemusnahan Barang Bukti ini, kita lakukan dengan tiga metode. Yakni, memotong, blender dan membakar.
"Tujuan dilaksanakan acara ini dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab Jaksa terhadap eksekusi BB yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan,yang berlaku dan bahwa pihaknya akan memusnakah seluruh BB yang telah memiliki atau berkekuatan hukum tetap," tegas Kasi PB3R Kejari Dharmasraya David Manullang. (Eko)
Komentar