Antisipasi Maksiat, 15 Orang Terjaring di Sejumlah Penginapan dan Kosan di Padang

Penulis: R/Gus | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - 15 orang laki-laki dan perempuan kembali terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, di sejumlah kos-kosan dan penginapan yang ada di Kota Padang, Selasa (17/1/2023).

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (P3D) Pol PP Padang Rio Ebu Pratama, mengatakan mereka yang terjaring setelah pihaknya melakukan pengawasan dan penyisiran ke sejumlah penginapan dan kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Dalam pengawasan itulah petugas berhasil mengamankan 15 orang laki laki dan perempuan," ungkap Rio.

Baca Juga


Lebih lanjut kata Rio, mereka yang terjaring ini sedang berduaan dalam kamar kos dan penginapan, namun ketika saat ditanyakan surat nikah, mereka tidak dapat melihatkan ke petugas.

"Diduga ke delapan perempuan dan tujuh laki-laki adalah pasangan ilegal, maka untuk proses atas pelanggaran yang mereka lakukan mereka akan dilakukan penyidikan oleh PPNS," jelas Riio.

Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Mursalim menjelaskan, bahwa di dalam aturan Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Rumah Kos, tidak dibenarkan bercampur antara laki laki dan perempuan. Namun dalam pengawasan yang dilakukan petugas, mendapati adanya pelanggaran, maka perlu upaya penertiban.

"Mereka yang terjaring ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku, sementara itu, pihak pengelola penginapan juga kita panggil. Tentu hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman serta antisipasi perilaku maksiat," tegas Mursalim. (R/Gus)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru