Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Tim gabungan SK4 Bukittinggi lakukan razia rutin untuk menertibkan para pelanggar perda di fasilitas umum.
Penertiban dilakukan di seputaran Jam Gadang, Jalan Minangkabau, Janjang Gudang dan pedestrian.
Menurut Kepala Satpol PP Bukittinggi, Efriadi Sikumbang, mengatakan, Tim SK 4 yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 0304 Agam, Polresta Bukittinggi dan Subden POM melaksanakan penertiban rutin, terhadap pelanggaran perda, khususnya Perda nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Baca Juga
- Berkat Kerja Keras ASN,Hampir100 Persen Visi Misi Wako Erman Safar Berhasil di Realisasikan
- Pemko Bukittinggi Tindak Kendaraan Yang Parkir Tidak Pada Tempatnya
- Ribuan Warga Padati Lapangan Kantin Mengikuti Shalat Idul Fitri 1445 H Bersama Pemko Bukittinggi
- Wako Erman Safar Serahkan Tali Asih Buat Pilar Sosial Yang Ada di Kota Bukittinggi
- Untuk Menampung Kendaraan Pengunjung, Pemko Bukittinggi Siapkan Kantong - kantong Tempat Parkir
Tim melakukan antisipasi dan juga menertibkan seluruh pelanggaran yang terjadi di fasilitas umum.
Penertiban dilaksanakan sejak hari Minggu 8 Januari 2023, ujar Kasat Pol PP Efriadi.
Lebih lanjut di katakan Efriadi, penertiban pelanggaran perda ini akan dilakukan secara terus-menerus sampai terciptanya Bukittinggi yang tentram dan tertib, khususnya di fasilitas umum.
PKL diizinkan berdagang itu mulai pukul 17.00 WIB hingga tengah malam. Di luar waktu itu, pagi hingga siang, tidak dibenarkan. Jika masih melanggar tentu terpaksa diambil tindakan tegas untuk ditertibkan. Karena, dinas pasar sudah sosialisasikan sebelumnya, tambah Kasatpol PP Bukittinggi.
( Yus)
Komentar