Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Untuk menjaga ketertiban di kawasan pasar Bawah dan Pasar Aur Kuning Bukittinggi, Satpol PP melakukan penataan dan penertiban terhadap pedagang.Selasa,(10/01)
Kegiatan itu dilakukan oleh satuan polisi pamong praja kota Bukittinggi secara humanis dan Persuasif. Penertiban dan penataan dilakukan sesuai dengan perda No. 3 tahun 2015 Tentang Ketentraman Dan ketertiban Umum.
Selain itu, petugas Satpol PP juga melaksanakan pengawasan dan pengamanan di area tersebut untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan peraturan perundang undangan lainya.
Baca Juga
- Wako Erman Safar Salurkan Bansos Rp2.4 M Lebih Untuk 4.333 RTS
- Stasiun Lambuang, Salah Satu Destinasi Yang Ramai Dikunjungi Wisatawan Selama Libur Lebaran
- Pemko Lepas ASN Purna Tugas di Lingkup Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi
- Pasca Lebaran, Damkar Bukittinggi Ikut Perbantuan Penyiraman Fly Over Kelok Sembilan
- Berkat Kerja Keras ASN,Hampir100 Persen Visi Misi Wako Erman Safar Berhasil di Realisasikan
( Yus).
Komentar