Terkait Sabu, Satres Narkoba Polres Solok Amankan Pimpinan DPRD Kab.Solok

Penulis: Zultan | Editor: Marjeni Rokcalva

AROSUKA - Anggota Satres Narkoba Polres Solok berhasil mengamankan Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok LE (30) yang dicurigai mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Resnakoba Iptu Oon Kurnia Ilahi serta anggota setelah mendapat informasi dari masyarakat, dan Wakil rakyat dari partai Demokrat berhasil diamankan, Selasa dinihari (10/01/23), sekitar pukul 00.15 Wib dini di kawasan Jorong Pasa Usang Nagari Cupak didepan SMA Negeri 1 Gunung Talang Kabupaten Solok.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Waka Polres AKBP Irwan Zani, SH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengakui pihaknya berhasil menangkap oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30), yang merupakan warga Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang Kab.Solok.

Baca Juga


Dengan tegas Irwan Zaini mengakui siapapun, yang menyalahgunakan barang terlarang janis narkoba akan diamankan. " seperti penangkapan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE dari partai Demokrat karena dugaan mengkosumsi Narkoba jenis Shabu," terangnya di Mapolres Solok, Selasa pagi (10/1/23).

Wakapolres Solok mengatakan tersangka LE ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang melakukan aktivitas memakai narkoba.

Berdasar informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, sehingga akhirnya tersangka LE yang berbadan gempal itu ditangkap setelah dibuntuti sejak siang hingga tengah malam.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia menambahkan, kronologi penangkapan tersangka berlangsung cukup alot, karena pihaknya harus membuntuti mobil yang dikendarai tersangka dari arah Solok menuju Arosuka.

Begitu sampai dikawasan Kajai nagari Kotobaru, petugas melihat mobil Honda Civic warna abu-abu dengan no pol BA 1735 HE yang dikemudikan tersangka berhenti dan secara bersamaan lewat seseorang yang mengendarai sepeda motor melemparkan sesuatu barang ke dalam mobil tersangka.

Kemudian mobil tersangka berjalan kearah Arosuka, sehingga ketika berada di jalan lintas kawasan Jorong Pasa Usang Nagari Cupak, persisnya di depan SMA Gunung Talang, kita langsung melakukan penangkapan," papar Kasat Res Narkoba.

Begitu tersangka diamankan petugas langsung menggeledah, sehingga ditemukan 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik warna bening senilai Rp 1,2 juta

Barang haram ini di temukam dalam mobil milik pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,"ungkap Kasat..

Selanjutnya bersama barang bukti berupa Satu Paket diduga narkotika jenis Sabu, satu unit Handphone merek iPhone warna hitam dan satu unit mobil Honda Civic warna abu -abu dengan nopol BA 1735 HE, langsung digelandang ke Mapolres Solok untuk barang bukti, selanjut Wakil Rakyat tersebut menjalani pemeriksaan urine yang hasilnya dipastikan positif.

Tersangka mengakui sabu itu dibeli dari seorang berinisial E, warga Nagari Koto Baru, saat ini kasus dalam pengembangan, dan memburu penjua," katanya menambahkan. (Zultan)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru