Kabur Usai Beraksi, Pelaku Curanmor Ditangkap Reskrim Polsek Pulau Punjung di Sijunjung

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Seorang pemuda yang diduga pelaku tindak Kriminal pencurian sepeda motor yang juga residivis perkara Curas di amankan Unit Reskim Polsek Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat. Tersangka yang kabur ke Kabupaten Sijunjung ini, ditangkap di depan sebuah ruko.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Rasfaisal yang di temui awak media, Rabu (21/12/2022) mengatakan memang benar anggota kami anggota Unit Reskim Polsek Pulau Punjung,telah mengamankan seorang pemuda, diduga pelaku tindak Kriminal pencurian sepeda motor yang juga Residivis perkara Curas

Penangkapan tersebut dengan adanya laporan Masyarakat tentang terjadinya pencurian sepada motor, di Depan Ruko Jln. Km 5 Sungai Kambut Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.pada hari minggu 18 Desember 2022 kemaren

Baca Juga


Penangkapan pelaku, tambah Kapolsek, berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek Pulau Punjung. Kemudian, Unit Reskim Polsek Pulau Punjung melakukan penyilidikan,dalam hasil penyilidikan tersebut, anggota kami Unit Reskim Polsek Pulau Punjung.mengamankan seorang pelaku yang berinisial N umur 37 tahun.

Untuk sementara, pengakuan tersangkan berinitial N, ia membawa satu unit Sepeda Motor Honda Jenis Beat warna Merah Putih bernomor Polisi BA 5366 VC hasil curian ke daerah Jorong Kunangan Kenagarian Kunangan Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Ia juga mengaku melakukan pencurian bersama dengan temannya yang berinisial TA, yang berperan untuk mengamati situasi. Modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakan Kunci T.

"Saat ini pelaku berinisial TA masih menjadi buronan unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya. Barang bukti yang telah diamankan satu unit sepeda Motor Merk Honda Jenis Beat warna Merah Putih dengan Nopol BA 5366 VC, atas nama pemilik Dede Permana, dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nopol milik pelaku N untuk menjalankan aksinya," katanya Kapolsek.

Saaat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di tahanan Polsek Pulau Punjung atas berbuatan pelaku di Penerapan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan pembaratan ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun Penjara. (Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru