Tidak Sesuai Aturan, Sekdako Pariaman Menolak Dijadikan Staf Ahli

PEMERINTAHAN-697 hit

Penulis: MR | Editor: Marjeni Rokcalva

PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman, melakukan mutasi, promosi dan degrasi terhadap 132 pejabat eselon II, III dan IV. Para pejabat baru dilantik, Rabu, 8 Januari 2020 oleh Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin di Aula Balaikota Pariaman. Menariknya, dalam mutasi kali ini, juga dilakukan pergeseran jabatan Sekdako Indra Sakti yang kemudian dilantik jadi Staf Shli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangun.

Namun Indra Sakti tidak hadir. Alasan Indra Sakti, bahwa syarat dan prosedurnya tidak tepat. Dimana menurut aturan Sekdako diganti harus ada surat persetujuan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Syarat inilah tidak ada.

Disebutkannya, baginya jabatan itu amanah. Apabila pimpinan tidak menginginkannya untuk menjabat, baginya tidak persoalan.

"Jangankan dijadilan staf Ahli Walikota, non job pun saya terima. Tapi harus mengikuti aturan dan syarat yang telah ditentukan," ucapnya dilansir dari topsatucom

Diungkapkannya, sekitar satu bulan Genius Umar dilantik Jadi Walikota, ia langsung menghadap, sekaligus membicarakan pergantian.

"Kalau ingin menganti saya jadi Sekdako silakan, tetapi harus mengikuti aturan dan syarat yang telah ditentukan dan jangan dilangar," tuturnya.

Lebih jauh Indra Sakti mengatakan ia tidak tahu akan ada pelantikkan. Ia mendapat informasi seusai olahraga dengan sejumlah pimpinan OPD. Di sana salah seorang pimpinan OPD memberitahu.

Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin usai pelantikkan ketika ditanya sejumlah wartawan tentang pengangkatan Sekdako jadi Staf Ahli apakah sudah memenuhi syarat, Mardison mengatakan sedang diproses.Begitupun siapa yang akan jadi Sekdako juga belum ada dan akan diproses.

Terkait pelantikan 132 pejabat tersebut, Sekdako dalam aturan selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) tidak menandatangani.

Kepala BKSDM Imadawani usai pelantikkan ketika ditanya sejumlah wartawan mengelak dengan bermacam alasan.

(MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru