Sungai Pagu Lama Di Usulkan Berubah Menjadi Dapil 2 Pada Pemilu 2024

POLITIK-675 hit

Penulis: AA | Editor: Medio Agusta

Solsel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solsel dalam Pemilu 2024 mendatang, di Wisma Umi Kalsum, Rabu (14/12/2022).

Sekretaris KPU Solsel, Beny Rinaldo, SH menjelaskan, dasar hukum kegiatan itu salah satunya adalah Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

Menurutnya, saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Untuk itu, uji publik ini menjadi penting dilaksanakan, guna menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait," tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita, S. Pd dalam sambutannya sebelum membuka Rakor Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solsel dalam Pemilu 2024 tersebut, menyatakan bahwa " kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan yang sedang dilaksanakan KPU.

" Kegiatan ini perlu kita duduk bersama untuk mengkaji dan menetapkan bersama, terkait Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024 sebelum di usulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumbar, " jelasnya.

Nila Puspita menjelaskan, bahwa penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Sementara itu Komisioner KPU bagian Divisi Teknis, Dedi Fitriadi, SH dengan dukungan moderator Kasubag Teknis dan Humas Linda Susanti, SH, MM, memaparkan bahan uji publik terkait Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024.

Dari hasil uji publik tersebut, pada intinya semua peserta menyetujui. Meski dalam usulan peserta ada juga yang mengusulkan untuk masalah urutan Dapil masih seperti Pemilu sebelumnya, yaitu Dapil 1 (Kecamatan Sangir), Dapil 2, (Kecamatan Sangir Jujuan, SBH dan SBJ) dan Dapil 3 .(Kecamatan KPGD, Sungai Pagu dan Pauh Duo).

Dikesempatan itu, Dedi Fitriadi memaparkan berbagai dasar dilakukannya penyempurnaan Dapil di Solsel. Diantaranya berpedoman pada prinsip penyusunan Dapil antara lain, 1 Kesetaraan nilai suara, 2 Ketaatan pada sistem pemilu porposional, 3 Proporsionalitas, Integritas wilayah, 5 Berada dalam cakupan wilayah yang sama, 6 Kohesivitas dan 7 Kesinambungan.

Selain itu yang menjadi dasar lainnya adalah penamaan disesuaikan dengan putaran arah jarum jam, dimana Dapil 1 berada di ibu kota kabupaten yang berada di selatan, dan disebelah baratnya adalah Kecamatan Sungai Pagu, Pauh Duo dan Kecamatan KPGD yang saat ini di usulkan untuk menjadi Dapil 2, dan Kecamatan Sangir Jujuan, SBJ dan Kecamatan SBH yang berada di sebelah timur yang di usulkan berubah menjadi Dapil 3.

Kegiatan uji publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solsel dalam Pemilu 2024 yang digelar KPU tersebut mendapat apresiasi dari Forkopimda Solsel. (AA)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru