Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Satu truk kontainer rokok ilegal (tanpa cukai) berhasil diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya Sumbar.
Ini merupakan kasus penyelundupan rokok terbesar yang berhasil diamankan Polres Dharmasraya. Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita puluhan ribu bungkus rokok dan mengamankan satu orang serta satu orang lagi masih dalam pengejaran.
Hingga kini polisi masih menyelidiki siapa pemilik rokok Ilelgal ini. Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhandiansyah,yang didampingi oleh Wakapolres Dharmasraya Kompol Alwi Haskar,dan Kasat Reskrim polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetiyo pada hari Jumat (2/9/2022) di halaman mapolres Dharmasraya mengatakan memang betul sekali Anggota kami Satuan Reskim Polres Dharmasraya telah mengamankan satu unit kendaraan Truk Kontainer dengan nomor Polisi B 9869 NYT. Setelah diperiksa, di dalam truk kontainer tersebut terdapat ribuaan bungkus rokok ilelgal, tanpa miliki Bea Cukai yang akan di selundupkan dari kota Jambi.
"Penyelundupan rokok ilegal merek Luffman sebanyak 271 ribu bungkus yang dikemas dalam 542 kardus," katanya.
Hingga kini, katanya, Satuan Reskim Polres Dharmasraya sudah mengamankan satu orang juga amankan satu orang supir berinisial DI (43) asal Kabupaten Banyuasin, Jambi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan Ada satu tersangka yang masih kita buru, karena kabur saat penangkapan berlangsung.
Saat ini barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka diancam pasal 199 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau pasal 114 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Eko)
Komentar