H.Samsuddin Mukhtar Menangkan SAS Di PTUN, Menkumham Banding?

Penulis: Iyos | Editor: Medio Agusta

JAKARTA - H.Samsuddin Mukhtar, Menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan dengan pokok perkara No.31/G/2022/PTUN.Jkt dalam gugatan terkait Sengketa Tata Usaha Negara Sulit Air Sepakat (SAS) dengan tergugat Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia C.Q Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan tergugat Intervensi Happy Bone Zulkarnain, di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Dalam pokok perkara kedua hakim menyatakan membatalkan Surat Keputusan Menkumham RI No. AHU-0000001.AH.01.08.Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Sulit Air Sepakat (SAS).

Sementara dalam pokok perkara ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menkumham RI No. AHU-0000001.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Sulit Air Sepakat (SAS).

Dalam pokok perkara ke empat, putusan sidang yang dibacakan Hakim Ketua Andi Maderumpu didampingi Hakim Anggota Mohamad Syauqi dan Nasrifal di PTUN Jakarta Selatan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 522.300.

Dengan adanya putusan itu, mengakibatkan kedudukan hukum atau legal standing tergugat II H.Happy Bone Zulkarnain (HBZ) yang mengajukan diri sebagai tergugat II ( Intervensi ) secara hukum tidak lagi berdasar dan tidak SAH.

Sidang pembacaan putusan itu berlangsung pukul 13.00 WIB dilakukan secara electronic court (e-court) ditengah ketegangan kubu H.Samsuddin dan Happy Bone Zulkarnain yang digambarkan sebagai matahari kembar dalam kepengurusan organisasi Sulit Air Sepakat.

Kuasa Hukum penggugat Afdhal, dari Kantor Advokat Afdhal & Dedy Law Firm yang dikonfirmasi beritaminang.com tadi siang (19/8) mengungkapkan, kemenangan kliennya atas gugatan tersebut membuktikan rasa keadilan hukum terkuak, dengan pembuktian dimeja hijau PTUN Jakarta Selatan bahwa yang memiliki legal standing SAS adalah hasil Mubes ke 23 bulan Mei 2022 silam, bukan Mubes SAS 2021.

Dikemukakan Afdhal, gugatan mulai didaftarkan 9 Pebruari 2022, dengan H.Samsuddin selaku penggugat, sedangkan pihak tergugat dalam Kemenkumham RI CQ. Dirjen Administrasi Hukum Umum, dan tergugat II Intervensi H.Happy Bone Zulkarnain.

Mohon Cabut Laporan Polisi

Pinto Multison Dt.Makin Pangulu, Sekjen SAS hasil Mubes 2021 saat dihubungi malam ini mengkonfirmasi, pihaknya selaku presedium sudah sepakat jauh-jauh hari menyampaikan kepada pihak Kemenkumham RI jika kubunya kalah ya silahkan uruslah SAS ini oleh mereka yang menang dengan catatan, laporan polisi terkait dugaan penipuan dan pemalsuan yang dilaporkan Samsuddin agar dicabut.

Termasuk laporan gugatan senilai Rp 11 miliar turut dicabut hingga batas waktu 24-25 Agustus 2022 ini. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya telah membentuk tim 5 akan melakukan komunikasi dengan pihak H.Samsuddin menanyakan apakah ada rencana mencabut laporan polisi dan gugatan senilai Rp 11 miliar tersebut.

" Kami dari tergugat II Intervensi menyampaikan, jika tidak ada respon untuk mencabut kedua laporan itu, maka terpaksa harus mengikuti pihak Menkumham RI yang menyatakan kepada majelis hakim bahwa mereka banding. Jadi kami ikut irama mainnya, siap untuk menandatangani upaya banding yang sama." Kata Pinto. (Iyos)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru