Penulis: Sekjen DPD RI | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Pasangan calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI Polri maupun anggota legislatif dan DPD RI yang maju pada pemilihan kepala daerah serentak 2020 harus mundur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan, mereka harus berhenti setelah ditetapkan KPU sebagai pasangan calon kepala daerah.
Sedangkan incumbent, baik gubernur, wakil gubernur maupun bupati, wakil bupati dan walikota atau wakil walikota harus cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye berlangsung.
Baca Juga
- Pj Wako Padang Panjang: Jadikan Peringatan Isra Mikraj untuk Tingkatkan Ibadah Salat
- Peringati HUT ke-26, SMAN 2 Padang Panjng Gelar Fandfec
- Pemko Bukittinggi Peringati Hari Ibu ke 95 Tahun 2023
- Peringati Hakordia, Kejari Dharmasraya Gelar Berbagai Kegiatan
- Rutan Muaralabuh Gelar Upacara Bendera Memperingati HUT ke-52 KORPRI Tahun 2023
"Kentuan tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan KPU nomor 18 Tahun 2019," sebut Riki Eka Putra pada acara ekspose Hasil pemilu 2019 dan menghadapi Pilkada 2020, Senin (30/12/2019).
Lebih lanjut Riki Eka Putra mengatakan, masa kampanye pada pemilihan kepala daerah serentak yang digelar 23 September 2020, lebih pendek dibanding dengan masa kampanye pemilu 2019.
Jika masa kampanye pada pemilu 2019 selama lima bulan, terhitung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019, maka, masa kampanye pemilihan kepala daerah 2020 selama 71 hari.
Pilkada 2020 akan dilaksanakan di 13 Kabupaten dan kota di Sumbar, termasuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
Hingga saat ini sejumlah nama maju pada Pilgub Sumbar 2020 diantaranya Nasrul Abit (Wagub Sumbar), Mahyeldi Ansharullah (Wako Padang), Riza Pahlevi (Wako Payakumbuh) dan Genius Umar (Wako Pariaman).
Kemudian, Mulyadi (anggota DPR RI), Inspektur Jenderal Polisi Fakhrizal dan Reydonnyzar Moenek (Sekjen DPD RI).
MST
Komentar