Satpol PP Pessel Jaring 8 Siswa Bolos Saat Jam Belajar

PERISTIWA-235 hit

Penulis: Rnd/Je | Editor: Marjeni Rokcalva

PAINAN - Bolos saat jam belajar, 8 siswa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan. Mereka yang terjaring merupakan siswa SMAN 2 Bayang yang bolos sekolah dan merokok pada jam belajar, Senin (15/8/2022) pukul 11.30 WIB di belakang rumah kosong di Pasar Baru, Kecamatan Bayang.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal menegaskan, 8 siswa itu langsung dibawa ke Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Menurut Dalipal, hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat (1) : Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar. Dan ayat (2) : Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.

Baca Juga


Selanjutnya, atas pelanggaran Perda tersebut, maka pihak Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan memberikan pembinaan, melaporkan ke pihak sekolah dan memanggil orang tua/keluarga yang bersangkutan serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi.

"Mereka dipulangkan setelah datang orang tua/pihak keluarganya. Surat perjanjian tersebut ditanda tangani bersama orang tua/keluarga yang bersangkutan. Kita berharap siswa tersebut tidak mengulangi perbuatan serupa dan pihak sekolah agar meningkatkan disiplin pada siswa. Dalam hal ini, kita juga meminta orang tua agar mengawasi anak-anaknya," kata Dailipal. (Rnd/Je)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru