Wawako Bukittinggi Marfendi Apresiasi Kinerja DPRD Yang Telah Menyetujui 2 Ranperda Menjadi Perda

PEMERINTAHAN-448 hit

Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta

BUKITTINGGI - Wawako Bukittinggi Marfendi apresiasi kinerja DPRD yang telah menyetujui dua Ranperda menjadi Perda.

Kedua Ranperda itu adalah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dan Pemanfaatan Penggunaan Bagian Jalan.

Menurut Wawako, Setelah persetujuan DPRD terhadap kedua Ranperda itu menjadi Perda, akan disampaikan kepada Gubernur Sumbar untuk proses evaluasi oleh Gubernur Sumbar,ujarnya saat menghadiri rapat paripurna DPRD Bukittinggi dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Pertanggungan jawaban Pelaksanaan APBD 2021 dan Pemanfaatan Penggunaan Bagian Jalan,Senin (11/07 di ruang sidang DPRD Bukittinggi.

Baca Juga


Pada kesempatan itu, Wawako Marfendi menyampaikan ucapan terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan Anggota DPRD Bukittinggi. Saran dan Masukan meruakan bentuk pengawalan bagi Pemko dalam menjalankan roda pemerintahan, agar tetap dalam koridor yang berlaku, ujar Marfendi.

Wawako juga menjelaskan, Peraturan daerah tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan, merupakan pengganti Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 1997 tentang Perbaikan Terhadap Penggalian Jalan Umum dalam Kota Bukittinggi yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi .

Diharakannya, Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, pemanfaatan dan penggunaan jalan lebih optimal serta dapat mengurangi kerusakan bagian-bagian jalan dan kemacetan lalu Iintas,sehingga pemanfaatan bagian jalan sesuai dengan peruntukannya serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan kota yang merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah Kota Bukittinggi,harapnya.

"Untuk itu, pemenuhan kebutuhan masyarakat akan angkutan barang dan jasa angkutan orang yang aman, nyaman dan berdaya guna, betul betul dapat diwujudkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sehingga kesejahteraan umum dapat terwujud di Kota Bukittinggi,"tambah Wawako.

Sementara Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengatakan, Pembahasan dua Ranperda itu dimulai dengan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 pada tanggal 7 Juni 2022 lalu, pada Rapat paripurna DPRD Bukittinggi.

Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan,oleh pansus bersama SKPD terkait. Kedua Ranperda itu, telah dapat disetujui menjadi Perda.

Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dan Pemanfaatan Penggunaan Bagian Jalan ini, disahkan dalam rapat paripurna pada Senin,(11/07, diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi yang secara garis besar memberikan persetujuan atas kedua ranperda itu, katanya.

Menurut Beny Yusrial, pada penyampaian pendapat akhir fraksi itu, seluruh fraksi memberikan masukan konstruktif untuk Pemko Bukittinggi, ungkap Beny.

Nota persetujuan dua ranperda tersebut,dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh lembaga DPRD dan Pemko Bukittinggi.

( Yus)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru