Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Hanya berselang 1,5 bulan dari penangkapan narkotika jenis sabu terbesar di Sumbar oleh Polres Bukittinggi, Senin (27/06) kembali Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi menangkap seorang Ibu Rumah Tangga sedang menyimpan narkotika jenis shabu.
Dengan adanya penangkapan terhadap seorang IRT tang menyimpan narkotika jenis sabu,membuktikan Para pelaku kejahatan Narkotika, tidak lagi memandang latar belakang kehidupan.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan penangkapan seorang perempuan berinisial DPS (38), di Jalan Rel Kereta Api Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam Sumatera Barat.
Baca Juga
- Wako Erman Safar Salurkan Bansos Rp2.4 M Lebih Untuk 4.333 RTS
- Stasiun Lambuang, Salah Satu Destinasi Yang Ramai Dikunjungi Wisatawan Selama Libur Lebaran
- Pemko Lepas ASN Purna Tugas di Lingkup Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi
- Pasca Lebaran, Damkar Bukittinggi Ikut Perbantuan Penyiraman Fly Over Kelok Sembilan
- Berkat Kerja Keras ASN,Hampir100 Persen Visi Misi Wako Erman Safar Berhasil di Realisasikan
Menurut AKP Syafri, kronologi penangkapan terhadap DPS dilakukan Senin, 27 Juni 2022, pukul 21.00 WIb bertempat Di Jalan Rel Kereta Api Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada tersangka DPS ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu.
Tersangka DPS bersama barang bukti yang berhasil disita adalah berupa 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening di bungkus lagi plastik permen didalam kotak minuman merk ale-ale warna merah, dan 1 (satu) HP merk redmi note 5a warna silver, selanjutnya dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada DPS disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi.(Yus)
Komentar