Penulis: Iyos | Editor: Redaktur
SAWAHLUNTO - Gawat, berdasarkan laporan masyarakat Desa Silungkang Tigo sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kali ini 6 pria asal daerah yang sama dari Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumbar, berhasil di endus polisi saat akan memperdagangkan paket kecil jenis sabu. Keenam pria itu ditangkap tanpa perlawanan oleh Anggota Res Satnarkoba Polres Sawahlunto yang dipimpin langsung AKP Rajulan Harahap berikut barang bukti berupa serbuk diduga sabu yang diselipkan di bungkus rokok.
Proses penangkapan pengedar tersebut berjalan tanpa perlawanan. Namun miris, dari 6 tersangka yang di garuk polisi, 3 orang diantaranya adalah anak usia 16 tahun alias dibawah umur yang harus mendapat perlakuan khusus sesuai UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kepala Kepolisian Resor Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.H.,S.IK, M.H dalam sebuah kompers didampingi Wakapolres Kompol Asnomi Nanda,S.H, Kasat Restnarkoba AKP Rajulan Harahap, dan Ps Kasubsi Penmas Sie Humas, Bripka Defriol Candra dihadapan sejumlah wartawan di Mapolres setempat, Senin (27/6/22), menyebutkan, penangkapan semua tersangka tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, setelah dilakukan pemantauan, ternyata infonya benar adanya dengan tertangkapnya 6 pria asal Solok itu.
Baca Juga
- Kampung Bebas Narkoba Pertama di Bukittinggi Dilaunching Pemko Bersama Polresta Bukittinggi
- Sat Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Peredaran 19 Kg Ganja
- Sabun Cuci Tangan Terbaik yang Aman untuk Anak
- Kembali Satnarkoba Polresta Bukittinggi Amankan EFY Residivis Kasus Narkoba
- Terkait Sabu, Satres Narkoba Polres Solok Amankan Pimpinan DPRD Kab.Solok
"Dari Keenam pelaku, tiga diantaranya adalah anak berusia 16 tahun alias dibawah umur. Mereka ditangkap dilokasi yang berbeda tanpa perlawanan. Kini, tersangkanya diamankan di sel Mapolres Sawahlunto. Khusus untuk anak dibawah umur proses hukumnya akan dibelakukan secara khusus sesuai UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak."Ungkap Kapolres Ricardo.
Dalam keterangannya, polisi berhasil menangkap pria berinisial RW alias Y (21) dan FK alias F (16) masih di bawah umur. Keduanya beralamat di Simpabg Rumbio, Kota Solok yang ditangkap di Dusun Pasa Baru, Desa Silungkang Tigo, Jumat (17/6) malam lalu.
Dari hasil pengembangan polisi, atas petunjuk tersangka, Sat Resnarkoba kembalibm mengamankan pria TIP alias I (22) dan IM alias I (16). Ternyata keduanya juga berasal dari kecamatan yang sama Kelurahan KTK, Solok. Keduanya ditangkap Sabtu dini hari (18/6) di TKP Pasar Silungkang.
Setelah penangkapan kedua, polisi terus merangsek cari oknum pengedar lainnya. Berkat penciuman polisi dan informasi masyarakat, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan SB alias B (19) dan DF alias A (16) pada Sabtu (18/6) dinihari di Jorobg Galanggang Tanah Kosobg Pandan Puti Selayo, Kec.Kubung, Kabupaten Solok.
Lebih jauh diutarakan AKBP Ricardo, kesemua pria yang diamankan disertai barang bukti yang disita berupa 3 paket kecil diduga jenis sabu, 10 lembar plastik klip bening bekas bungkus sabu, satu set alat hisap, dua unit Sepeda Motor BA 5307 PJ dan satu motor tanpa plat nomor polisi, serta dua handphone merk Oppo.
Kini, para tersangka pengedar diduga sbu ini diamankan di hotel prodeo Polres Sawahlunto dan diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres AKBP Ricardo kepada beritaminang.com mengingatkan msyarakat agar mewaspadai masuknya orang asing yang mencurigakan di Kota Sawahlunto. Terutama menyangkut peredaran, penggunaan, dan transaksi narkoba. Jika ada yang melihat dan mencurigakan segera beritahu jajarannya di Polsek masing-masing. "Kita akan berantas danbtangkap pelakunya." Tegas Kapolres yang akan di mutasi sebagai Kapolres Limapuluh Kota Payakumbuh ini. (Iyos)
Komentar