Sat Reskrim Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Persetubuhan Dan Cabul Terhadap Anak Kandung

Tersangka pencabulan dan Kasat  Reskrim Polres Bukittinggi saat memberikan keterangan Pers.
Tersangka pencabulan dan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi saat memberikan keterangan Pers.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Senin 30/05 Satuan Reskrim Polres Bukittinggi menggelar konferensi pers terkait perbuatan persetubuhan dan cabul yang dilakukan pelaku berinisial S (69) terhadap anak kandung sebut saja bunga (16)

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp. Adriansyah Rolindo Saputra,Sik.M.H mengatakan pelaku mulai melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban pada bulan November 2021.

"Kurang lebih telah tujuh kali pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya yang dilakukan pelaku dirumahnya yang berlokasi di kawasan Kec. Madiangin Koto Selayan Bukittinggi,ucap AKP. Rolindo "

Dari hasil pemeriksaan terungkapnya kasus ini berawal dari saksi yang merupakan kakak korban bertanya akan keberadaan korban kepada pelaku,namun pelaku tidak memberitahukan

"Saat Saksi mencoba mencari keberadaan korban disitulah pelaku mengatakan kepada saksi bahwa korban telah hamil enam bulan dan di titip pelaku di tempat temannya di Payakumbuh, jelas Kasat Reskrim Polres Bukittinggi "

AKP. Rolindo menambahkan Setelah saksi menjemput korban, barulah korban menceritakan kepada saksi bahwasanya dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.

Selain itu, Satuan Reskrim Polres Bukittinggi juga mengungkapkan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku berinisial EJ (50) terhadap anak sambungannya (anak tiri) sebut saja mawar (14)

Menurut Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Adriansyah Rolindo Saputra,Sik.M.H mengatakan terungkapnya kasus cabul ini berawal dari korban yang menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibunya.

"Korban bercerita kepada ibunya bahwa pelaku pernah mengajak korban untuk menonton film porno, dan saat pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut,jelas Akp. Rolindo "

"Dari hasil pemeriksaan kejadian cabul terjadi dirumah pelaku dan korban di kawasan Koto Tinggi Baso Kab. Agam, Perbuatan cabul pelaku kepada korban terjadi sekitar bulan Maret 2020, jelas Kasat Reskrim Polres Bukittinggi "

Editor :
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini