Penulis: Yus/ HumasResBkt | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Senin 30/05 Satuan Reskrim Polres Bukittinggi menggelar konferensi pers terkait perbuatan persetubuhan dan cabul yang dilakukan pelaku berinisial S (69) terhadap anak kandung sebut saja bunga (16)
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp. Adriansyah Rolindo Saputra,Sik.M.H mengatakan pelaku mulai melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban pada bulan November 2021.
"Kurang lebih telah tujuh kali pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya yang dilakukan pelaku dirumahnya yang berlokasi di kawasan Kec. Madiangin Koto Selayan Bukittinggi,ucap AKP. Rolindo "
Baca Juga
- Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda
- Wawako Marfendi Menjadi Irup Upacara HUT Korpri ke 53 dan Hut PGRI ke 79 Tahun 2024
- Pemko Bukittinggi Cek Kualitas Beras Bantuan Pangan Desember 2024
- Pilkada Bukittinggi: Pasangan Ramlan-Ibnu Sementara Unggul dari Petahana
- Wako Erman Safar Temui Menteri PU Serahkan 3 Proposal Untuk Kegiatan Prioritas Bukittinggi
Dari hasil pemeriksaan terungkapnya kasus ini berawal dari saksi yang merupakan kakak korban bertanya akan keberadaan korban kepada pelaku,namun pelaku tidak memberitahukan
"Saat Saksi mencoba mencari keberadaan korban disitulah pelaku mengatakan kepada saksi bahwa korban telah hamil enam bulan dan di titip pelaku di tempat temannya di Payakumbuh, jelas Kasat Reskrim Polres Bukittinggi "
AKP. Rolindo menambahkan Setelah saksi menjemput korban, barulah korban menceritakan kepada saksi bahwasanya dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Selain itu, Satuan Reskrim Polres Bukittinggi juga mengungkapkan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku berinisial EJ (50) terhadap anak sambungannya (anak tiri) sebut saja mawar (14)
Menurut Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Adriansyah Rolindo Saputra,Sik.M.H mengatakan terungkapnya kasus cabul ini berawal dari korban yang menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibunya.
"Korban bercerita kepada ibunya bahwa pelaku pernah mengajak korban untuk menonton film porno, dan saat pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut,jelas Akp. Rolindo "
"Dari hasil pemeriksaan kejadian cabul terjadi dirumah pelaku dan korban di kawasan Koto Tinggi Baso Kab. Agam, Perbuatan cabul pelaku kepada korban terjadi sekitar bulan Maret 2020, jelas Kasat Reskrim Polres Bukittinggi "
Akp. Rolindo menambahkan perbuatan cabul pelaku tidak hanya ketika mengajak korban menonton film porno akan tetapi juga pernah dilakukan pelaku ketika korban pergi ke dapur untuk mengambil air minum
Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara
Terhadap pelaku yang melaku persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri sampai hamil, disangkakan dengan pasal 81 ayat 3 dan 82 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara,jelasnya.
(Yus/ HumasResBkt)
Komentar