Seorang Lelaki Dibekuk Satresnarkoba Polres Solok Kota Gegara Narkoba

Penulis: Marjeni Rokcalva

KOTA SOLOK - Tim Satres narkoba Kepolisian Resort Solok Kota kembali mengamankan satu (1) orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman Jenis Shabu, Senin, 18 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Veteran No 238 Rt 002 Rw 002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Satu Orang laki-laki yang bernisial EH (33), Suku Jawa,Wiraswasta, Jalan Taratai Lj VII Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Prov Sumut.

Berdasarkan Laporan Polisi : Nomor LP/A/80/IV/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Solok Kota/Polda Sumbar. Tanggal 18 April 2022.

Baca Juga


Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK,melalui Kasat Resanarkoba AKP Joko Sunarno,SH,MH, dalam keterangannya bahwa pengungkapan penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bukan tanaman Jenis Sabu oleh Pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika.

Berdasarkan Informasi itu Tim Satresnarkoba langsung melakukan Penyelidikan dan pada hari senin, (18/04/2022 ) pukul 22.00 wib, dengan kesegapan tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil membekuk 1 (satu) orang laki-laki yang berada di dalam sebuah rumah di jalan Veteran No 238 Rt 002 Rw 002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh Masyarakat yang berinisial EH.

Saat di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti berupa, satu (1) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Bening diatas Rokok pelaku yang berada atas tepi lemari yang barjarak lebih kurang 20 cm disebelah kanan terduga saat diamankan, saat itu juga tim Satresnarkoba mengamankan alat komunikasi terduga satu (1) unit Handphone merk nokia warna hitam di saku celana sebelah kanan depan Pelaku.

Guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku serta barang bukti dibawa Penyidik ke Kantor Satuan Reserse Narkoba, Polres Solok Kota. Terhadap terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4 sampai dengan 12 Tahun Kurungan Penjara. (Jen)

Sumber: Humas Polda Sumbar

Loading...

Komentar

Berita Terbaru