Terlibat Narkoba, Polres Tanah Datar Tangkap Seorang Pria di Saruaso

Penulis: Tn | Editor: Marjeni Rokcalva

TANAH DATAR - Satrenarkoba Polres Tanah Datar tak pernah kendor melakukan pemberantasan peredaran barang barang terlarang alias Narkoba. Bary saja, seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu ditangkap.

Lelaki berinisial JA (29) ditangkap di pinggir jalan Jorong Saruaso Utara, Nagari Saruaso, Tanjung Emas,Tanah Datar, Sumbar, Jumat (13/12/2019) sekitar pukul 16.45 WIB.

Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang gerak gerik tersangka yang sering mengedarkan sabu di wilayah Batusangkar. Laporan ini kemudin ditindaklanjuti polisi. Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, Iptu Yadi Purnama SH penyelidikan dan mencari tahu keberadaan tersangka, dilakukan.

Baca Juga


Di lokasi penangkapan, tersangka ternyata sedang mengendarai sepeda motor. Petugas langsung memberhentikan dan melakukan pemeriksaan. Saat digeledah, tersangka membuang bungkusan yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu ke arah persawahan.

Polisi dengn sigap mengambil bungkusan yang dibuang tersebut. Ternyata merupakan barang bukti sebanyak empat paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Polisi juga menyita satu HP dan satu sepeda motor yang dikendarai tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya.

"Atas perkara ini terhadap Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114(2), 112(2) UU No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman Penjara Minimal 6 Tahun dan Maksimal 20 Tahun, " tutupnya Iptu Yadi.

(Tn)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru