Penulis: Yus | Editor: Redaktur
BUKITTINGGI - Wako Bukittinggi Erman Safar mengajak warganya, pelaku UMKM untuk hijrah ke ekonomi sariah dengan memanfaatkan BPRS Jam Gadang untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dan hindarilah meminjam ke rentenir yang akan membuat kita sensara.
BPRS Jam Gadang adalah milik Pemko Bukittinggi, berbeda dengan BPR lainnya yang merupakan milik pribadi.
Keuntungannya untuk pemilik, tetapi keuntungan dari BPRS Jam Gadang akan dimanfaatkan untuk peningakatan kesejahteraan masarakat seperti pembangunan infrastruktur, ujar Wako Erman Safar pada saat peluncuran tabungan Ustman,Rabu, (23/03) di platara parkir bendi pasar Bawah Bukittinggi.
Baca Juga
- APBD Kota Bukittinggi 2024 Beserta Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pendidikan Disahkan
- Di Penghujung Tahun 2023, Bukittinggi Kembali Menambah Pundi Penghargaan Tingkat Nasional
- Pemko Bukittinggi Gelar Upacara Bendera Tiga Peringatan HUT Sekaligus
- Berbagai Inovasi Dilakukan Pemko Bukittinggi Untuk Meningkatkan Hasil Produksi Pertanian
- Pemko Bersama Pimpinan DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan APBD 2024
Makanya, bila para pelaku UMKM butuh modal, pinjamlah ke BPRS Jam Gadang, jangan ke BPR yang lain, apalagi ke Rentenir, kata Erman Safar mengingatkan.
Bila pelaku UMKM memanfaatkan rentenir, tunggu kehancuran,karena meminjam ke rentenir membuat kita sensara, dan nasabah rentenir itu akan tetap miskin, karena tidak berkah, akibat diwarnai dengan riba,sementara meminjam ke BPRS Jam Gadang, kita akan terhindar dari riba,ungkap Erman Safar.
Hati hati dan hindari meminjam kepada rentenir, sekali berutang kepada rentenir, biasanya sulit melepaskan diri darinya. Prosesnya memang mudah, cukup lewat SMS saja, tidak menunggu lama, sirentenir akan datang mengantarkan pinjaman. Di pinjam Rp 1 juta, diterima hanya Rp 800.000, yang Rp 200.000,- lagi tinggal pada rentenir, katanya untuk ansuran pertama .
" Menurut i formasi yang saya terima, sudah banyak kios atau lapak , bahkan tempat tinggal warga yang berpindah tangan kepemilikannya kepada rentenir, karena tidak mampu membayar pinjamannya. Pinjamannya tidak seberapa,tetapi bunganya yang membengkah, sehingga tidak mampu lagi membayar,akibatnya harta si peminjam disita rentenir", ungkap Ernan dengan nada prihatin.
Tetapi bila memanfaatkan BPRS jam gadang, memerlukan proses, tetapi tidak lama, cukup di minta surat keterangan usaha dari Kelurahan, diserta KK dan KTP serahkan ke petugas BPRS Jam Gadang, setelah kelengkapan administrasi itu lengkap, akan di tindak lanjuti oleh petugas ke lapangan untuk mengukur berapa kelayakan bantuan modal diberikan, terang Wako Erman Safar.
Di latar belakangi itulah, Pemko Bukittinggi meluncurkan tabungan Ustman untuk mengembalikan warga dari jeratan rentenir, tambahnya.
( Yus ).
Komentar