Penulis: Marjeni Rokcalva
Padang Aro - BPJAMSOSTEK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN.
Kepala BPJAMSOSTEK kantor Cabang Solok Ferama Putri, saat di hubungi di Solok, Selasa, (8/2/2022) mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dari Bawaslu Kota Solok untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dilingkungannya.
"Dengan adanya jaminan sosial maka pegawai Bawaslu yang bukan ASN mengantongi risiko akibat kerja," ujarnya.
Baca Juga
- BPJAMSOSTEK Solok bayar klaim kematian sehari setelah meninggal
- Peserta tetap mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK setelah pencarian JHT
- BPJS Ketenagakerjaan Solok Lakukan Program Promotif dan Preventif
- BPJAMSOSTEK Salurkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Rentan
- Perusahaan Tak Patuh Bayar Iuran BPJAMSOSTEK Disanksi Denda
Dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu katanya, pegawai Bawaslu sangat rawan dengan risiko kerja, dan dengan adanya jaminan sosial mereka bisa lebih aman dan nyaman dalam bekerja.
Dia berharap, seluruh pegawai non-ASN baik di instansi Pemerintah Daerah maupun vertikal didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial.
Jaminan sosial katanya, merupakan hak setiap pekerja baik penerima upah maupun mandiri guna mengutani risiko kerja.
Ketua Bawaslu Solok Triati, mengatakan, sudah seluruh pegawai non-ASN didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
"Kami sadar akan tingginya risiko kerja apalagi saat melakukan pengawasan Pemilu dilapangan dan dengan adanya jaminan sosial ini diharapkan bisa mengurangi risiko tersebut," katanya.
Pemberian jaminan sosial ini katanya, merupakan kepedulian Bawaslu kepada seluruh pegawai dan diharapkan memberikan kenyamanan dalam bekerja. AA
Komentar