Penguasa Ulayat dan Ninik Mamak Gugat Perpanjangan HGU PT TKA ke PN Pulau Punjung

Penulis: R/Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Sungguh miris nasib masyarakat nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya, hampir selama 35 tahun tanah ulayat dikuasai PT. Tidar Kerinci Agung (PT.TKA) menjadi areal perkebunan sawit.

Lebih miris lagi Kewajiban hukum PT. TKA membangun kebun plasma untuk masyarakat paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan PT. TKA sesuai amanat ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, juga tidak dipenuhi dan tidak direalisasikan.Padahal sejak tahun 1986 sampai perpanjangan HGU diajukan PT. TKA telah mengusahakan kebun sawit seluas 24.259 Ha dengan HGU No. 3/2013 seluas 16.182 Ha dan HGU No.4/2013 seluas 8.077 Ha.

Setelah menjadi korban hampir selama 35 tahun, kini PT.TKA mengajukan perpanjangan HGU No. 1/1986 sekarang HGU No.3/2013 seluas 12.341,4853 Ha yang berakhir tanggal 31 Desember 2021dan sedang diproses oleh Panitia B yang dibentuk Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga


Setelah berulangkali menuntut hak dan terus terbaikan, akhirnya Rajo Daulat Ninik Saga Jantan sebagai penguasa ulayat bersama 13 orang Ninik Mamak Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar mengajukan gugatan terhadap perpanjangan HGU PT. TKA melalui Pengadilan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Hal ini dibenarkan oleh Vino Oktavia, SH.MH. selaku kuasa hukum Kuasa Hukum Rajo Daulat Ninik Saga Jantan, Ninik Mamak Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Selasa (30/11/2021). Ia menyampaikan telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap perpanjangan HGU PT. TKA seluas 12.341, 4853 Ha melalui Pengadilan Negeri Pulau Punjung pada tanggal 29 November 2021 dengan Register Perkara No. 10/Pdt.G/2021/PN.Plj.

Menurut Vino, berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tatacara Penetapan Hak Guna Usaha, maka Kanwil BPN Provinsi Sumbar harus segera menunda dan menghentikan proses perpanjangan HGU PT. TKA karena tanahnya berperkara di pengadilan sehingga perpanjangan HGU PT. TKA tidak memenuhi persyaratan.

Jadi semua pihak harus menghormati proses persidangan dan pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Begitu pula Menteri ATR/Kepala BPN agar tidak mengeluarkan keputusan perpanjangan HGU PT. TKA sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Namun disayangkan Bupati Dharmasraya, mengeluarkan Surat Keterangan Nomor : 503/242/DPMPPTSP/X/2021 tanggal 05 Oktober 2021 tentang Perpanjangan HGU PT.TKA. Hal itu, patut diduga untuk memfasilitasi perpanjangan HGU PT. TKA dengan serta merta menerima komitmen PT.TKA membangun kebun plasma 20% dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan, seharusnya paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan PT. TKA. Oleh karenanya kita berharap Bupati menjadi pihak yang memastikan Hak Masyarakat Adat di penuhi oleh perusahaan perkebunan didaerahnya Kabupaten Dharmasraya.

Sebelum memasukan gugatan ke pengadilan, masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar telah mengadakan pembacaan Yasin 40, bersama di Masjid. Hal ini memperkuat persatuan perjuangan masyarakat dan untuk membangun "sumpah saling Jujur" menghadapi perusahaan. (R/Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru