Camat MKS Bukittinggi Nyaris Tabik Suga Dibohongi Karyawan WNA Tanpa Dokumen Tinggal di Wilayahnya

Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta

BUKITTINGGI - Camat Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi, Mihandrik nyaris "tabik suga" kepada pegawai seorang Warga Negara Asing (WNA) ilegal asal China yang menempati sebuah rumah toko (Ruko) di daerah Jalan Bypass Pulai Anak Air.

Hal itu terjadi saat Camat Mihandrik melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Selasa (09/11),

bersama beberapa warganya dan satuan pengamanan serta pihak Imigrasi ke ruko tersebut untuk memastikan informasi yang diterimanya, bahwa, adanya seorang perempuan WNA yang berbisnis es krim di daerah tersebut.

Baca Juga


"Benar, kami menemukan seorang perempuan WNA yang tidak dapat menunjukkan paspor dan surat keterangan resminya sebagai penduduk negara Indonesia," kata Mihandrik kepada awak media di Bukittinggi, Selasa, (09/11.

Menurut Mihandrik , WNA yang diperkirakan berusia 40 tahun itu hanya memiliki surat kependudukan dari daerah asalnya, bahkan sempat berkilah ketika ditanyakan ke beberapa orang pegawainya.

"Beberapa orang pegawainya, ketika kami datang ke lokasi, sempat berbohong tidak mengetahui keberadaan WNA tersebut, namun ketika kami periksa ke lantai dua, WNA ini bersembunyi dalam kamarnya, hingga harus dipaksa keluar," ujar Mihandrik.

Camat muda yang baru bertugas di Kecamatan MKS itu merasa kesal dan kecewa terhadap beberapa orang pegawai di ruko tersebut, karena ketika dikonfirmasi tentang keberadaan WNA yang dilaporkan oleh masyarakat di daerahnya itu, mereka berusaha melindunginya.

"Saya emosi juga saat dibohongi oleh karyawan yang berusaha menutupi keberadaan WNA ini, mereka bilang WNA itu ada di Surabaya, saya bahkan sedikit mengancam mereka bisa dijerat hukum karena melindungi orang yang bersalah," katanya.

Camat meminta pihak Imigrasi Bukittinggi untuk melanjutkan pemeriksaan kepada WNA yang mempekerjakan karyawannya dari daerah Jawa dan Riau tersebut.

"Karena ini telah masuk ke ranah keimigrasian Undang Undang nomor 6 tahun 2011 kita meminta bantuan pihak Imigrasi untuk proses selanjut," kata Mihandrik.

WNA itu kemudian dibawa dan diamankan oleh pihak Imigrasi untuk dilakukan pendataan lebih jauh sesuai aturan Undang-Undang Imigrasi.

( Yus).

Loading...

Komentar

Berita Terbaru