Penulis: Medio Agusta
Muara labuh- Guna memberikan edukasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait bantuan hukum sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Rutan Kelas IIB Muara Labuh melalui Penyuluh Hukum Pengadilan Negeri Solok menggandeng OBH Solok, menyelenggarakan penyuluhan hukum Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Senin (08/11/2021).
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh hukum Ahmad Maula Paul, S.H, M.H sebagai narasumber, membahas terkait penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba. Mulai dari berbagai modus peredarannya, sampai dengan akibat yang akan ditimbulkan.
Baca Juga
- Darma Wanita Rutan Muara Labuh Bersatu di Acara Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan
- WBP Rutan Muara Labuh, Mendapat Edukasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Merokok
- Kepala Rutan Muara Labuh, Sarwono Ikuti Raker Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023
- Selain Goro, Rutan Muara Labuh, Bersama TNI dan Polri Lakukan Aksi Razia Hunian WBP
- Rutan Muara Labuh, Mendapat Kunjungan Safari Dakwah ke-261 Ustad KH. Abdurahman Albanjari
Kepala Rutan Muara Labuh, Sarwono, A.Md.IP, SH, M.Si menjelaskan penyuluhan tentang bahaya narkoba dilakukan guna menghindari masuknya narkoba ke dalam rutan sekaligus menciptakan WBP jauhi narkoba.
Sarwono berharap kegiatan ini mampu mendorong mindset warga binaan untuk berubah dan melakukan hal-hal yang lebih positif sehingga kelak setelah bebas, dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun keluarga dan masyarakat luas.
Kegiatan tersebut turut diikuti sebanyak 40 orang tahanan dengan presentasi tahanan kasus narkoba sebesar 20%. Pada akhir acara dibuka sesi tanya jawab dan tahanan rutan kelas IIB muara labuh sangat aktif dan antusias dalam berdiskusi. AA
Komentar