Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG - Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) ke 10 dan 12 Jusuf Kalla menerima anugerah Doktor kehormatan Honoris Causa (HC) dari Universitas Negeri Padang (UNP), Kamis (05/12/2019).
Wakil Rektor I UNP Yunia Wandi mengatakan, UNP menganugerahkan HC kepada JK karena dinilai komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
"Pemberian gelar kehormatan doktor HC diberikan kepada Bapak JK berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Riset Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi nomor 75 Tahun 2016 tentang pemberian gelar doktor kehormatan," sebut Yunia kepada wartawan didampingi salah seorang promotor Sufyarma Marsidin, Rabu (04/12/2019).
Baca Juga
- Hari Ini Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D. Kukuhkan 8 Guru Besar, Besok Kukuhkan Lagi 8 Guru Besar
- Besok, Jemaah Haji Padang Panjang Direncanakan Mendarat di BIM
- Besok Panitia Gerakan Pemuda Ansor Cabang Solsel Bakal Lakukan Diklat terpadu Dasar
- Besok Kemenag Solsel Gelar Jalan Sehat di RTH Muara Labuh, dan Dilepas Bupati Solsel
- Besok, Prof. Dr. Mawardi Dikukuhkan jadi Guru Besar Kimia UNP
Prosesi pemberian gelar kehormatan doktor HC akan dilaksanakan dalam agenda Rapat Senat Universitas Terbuka, Kamis (05/12/2019) sekitar pukul 09:00 wib.
Acara ini akan dihadiri Presiden RIke 5, Megawati Soekarnoputri, Buya Syafii Maarif dan Prof. Malik Fadjar (Mantan Menteri Pendidikan Nasional).
Gelar Doktor Kehormatan HC kepada JK adakah yang kelima, setelah sebelumnya pernah diberikan UNP kepada Muhammad Syafei, Gamawan Fauzi, Megawati Sukarnoputri dan Dato' Seri Anwar Ibrahim.
MST
Komentar