Penulis: Medio Agusta
PAINAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Basa Ampek Balai (BAB) Tapan Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) melalui Unit Resor Kriminal (Reskrim) yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim IPDA Joni Harman, S.H., M.M., beserta anggota Unit Reskrim menangkap seorang tersangka berinisial MO (37 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku dalam perkara pencurian uang.
Penangkapan tersebut bertempat di Kampung Air Batu, Kenagarian Ampang Tulak Tapan, Kecamatan BAB Tapan, Kabupaten Pessel, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka diduga kuat sebagai pelaku dalam perkara pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Kampung Nilau, Kenagarian Batang Betung Tapan, Kecamatan BAB Tapan, Kabupaten Pessel, Senin (09/08/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga
- Alasan Keamanan, Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Asam Jujuhan di Mapolsek Sungai Rumbai
- Polisi dan Massa Bentrok Dengan Polisi di Solok Selatan
- Onde Mande, Kuat Dugaan Ketua KNPI Sijunjung dan Istri Ditanggap Polisi Terkait Shabu
- Wako Erman Safar, Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 77 di Halaman Balaikota Bukittinggi
- 2 Perwira dan 22 Orang Anggota Polresta Bukittinggi Mendapat Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi
Penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: Lp/11/B/VIII/2021/SEKBABTAPAN/POLRESPESSEL/POLDASUMBAR Tanggal 21 Agustus 2021 atas nama Pelapor Abu Kani.
Kapolsek BAB Tapan, IPTU Gusmanto menjelaskan, tersangka diduga mencuri uang tunai korban senilai Rp 4 Juta Rupiah. Selanjutnya, tersangka diamankan ke Polsek BAB Tapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Rel/Je)
Sumber:tribratanews.sumbar.polri.go.id
Komentar