Penulis: Ade | Editor: Marjeni Rokcalva
Pasaman Barat - Lima Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat, Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat.
" Hari ini kita menetapkan lima orang mantan anggota DPRD Pasaman Barat periode 2014 -2019, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas tahun 2019", Jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana saat konferensi pers pada Jumat malam (29/10).
Dikatakannya, dari lima orang mantan anggota DPRD tersebut, tiga diantaranya berinisial JS, FDM, dan ES langsung dilakukan penahan hari ini, dan Dua berinisial At dan IS belum dilakukan penahanan.
Baca Juga
- Dispangtan Padang Panjang Sambut Baik Sosialisasi Pencegahan Korupsi Keuangan Daerah
- UNP Gelar Bimtek Instrumen Pencegahan Korupsi
- Disdikbud Padang Panjang Lakukan Sosialisasi PKD Bersih dan Bebas Korupsi
- Pemko Padang Panjang Terus Berupaya Wujudkan Kota Antikorupsi
- Jelang Pemilu 2024, Gebrak UNP Lakukan Diskusi Publik Soal Korupsi Informasi
" Para tersangka yang ditahan untuk sementara dititipkan di Polres Pasbar, untuk selanjutnya akan diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) di Talu ," ujarnya.
Terkait masih ada dua tersangka lainnya, pihak Kejari Pasaman Barat menjelaskan bahwa, At dalam keadaan sakit dan IS sedang di luar kota.
" Sebelumnya kita sudah melakukan penyelidikan sebanyak 30 saksi, dan penyidikan ini telah dilakukan sudah lama dan hasilnya 5 tersangka telah kita tetapkan, Namun kita akan lakukan pemanggilan ulang terhadap para saksi," ujar Ginanjar.
Ia juga menyampaikan, kedepan tidak tertutup kemungkinan akan ada terasakan lainnya, karena pihaknya terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
" Ini merupakan kasus temuan terkait perjalanan dinas tahun 2019, Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp650 juta dan seluruh kerugian itu juga telah disetorkan kembali ke kas negara oleh masing-masing tersangka", ujarnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Ade)
Komentar