Penulis: Jen | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Guna meningkatkan jumlah warga yang divaksin, Pemerintah Provinsi Sumbar menerapkan aturan wajib vaksin bagi pengunjung mall dan swalayan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatra Barat.
"Setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi," demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangi Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 30 September 2021 tersebut.
Baca Juga
- Begini Langkah Pemprov Sumbar Tangani Bencana Lahar Dingin Gunung Marapi
- Pemprov Sumbar Bantah Informasi yang Menyebut Gubernur Mahyeldi Laporkan Bupati Solok ke Kemendagri
- Pemprov Sumbar dan Semen Padang Sepakat Homebase Si Kabau Sirah Tetap di Agus Salim
- Ayo Serbu! Pemprov Sumbar akan Gelar Pasar Murah Cabe Merah Senin Depan Seharga Rp60 Ribuperkg
- Menko PMK Apresiasi Upaya Pemprov Sumbar dan Kementerian Tangani Dampak Banjir dan Longsor
Bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukan hasil negatif tes swab antigen maksimal 1-24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2-24 jam. Serta wajib menunjukan surat keterangan dari dokter.
SE itu bertujuannya untuk percepatan vaksinasi Covid-19 di mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket di kabupaten dan kota. Kiranya kepala daerah dapat melakukan vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Pemprov Sumbar.
Kepala Dinas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumbar, Jasman Rizal membenarkan edaran tersebut.
"Surat edaran itu benar dan diharapkan masing-masing kepala daerah bisa menindaklanjutinya," terang Jasman.(Jen)
Komentar