Penulis: Medio Agusta
PADANG - Tim Klewang Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang berhasil mengkap satu laki-laki dengan inisial KP (22 Tahun) yang merupakan tersangka pencurian terhadap rolling door sebuah kios di Jalan Stopdam Tarandam, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, pencurian tersebut terjadi ketika saksi mata melihat langsung pembongkaran rolling door dari kios tersebut, Sabtu (11/09/2021).
Atas kejadian tersebut, pemilik kios mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta, dan membuat laporan kepada Polresta Padang.
Baca Juga
- Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Tiga Pelaku Pencurian, Dua Masih di Bawah Umur
- Bongkar Lapak PKL Pantai Padang, Satpol PP Temukan Indikasi Pencurian Listrik
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Kampung Nilau Pessel
- Otak Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Padang Diringkus Polisi
- Viral, Pencurian Isi kotak Amal Masjid Al Hidayah Dharmasraya Terekam CCTV
"Pelaku pencurian tersebut berjumlah dua orang, yaitu ARD dan KP, dimana ARD sudah kami tangkap terlebih dahulu," katanya sebagaimana dirilis padang.sumbar.polri.go.id.
Ia menjelaskan, dari tersangka ARD yang sudah diamankan, didapatkan informasi dari keberadaan KP yang bertempat tinggal di Tepi Rel Cendana, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
"Setelah mengetahui rumah dari KP, kami langsung bergerak kesana untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan tersangka KP melakukan perlawanan, sehingga harus dilumpuhkan. Tersangka di bawa ke Polresta Padang untuk proses hukum yang lebih lanjut. (Rel/Je)
Sumber: sumbar.polri.go.id
Komentar