PLN UPK Ombilin Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Soal Keperdataan dan Pengelolaan FABA

PERISTIWA-736 hit

Penulis: Iyos | Editor: Marjeni Rokcalva

SAWAHLUNTO - Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia mulai mendapat angin segar setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (LH), kondisi ini menjadikan status limbah abu pembakaran atau FABA dihapus dari list limbah berbahaya LB3, alias tidak menjadi limbah yang berbahaya.

Namun, kondisi saat ini masih menjadi tantangan karena pasca terbitnya PP itu Kementerian KLHK belum menerbitkan petunjuk Teknis (Juknis) terkait pengelolaan FABA yang dihasilkan dari pembakaran batubara pembangkit listrik seperti di PLTU UPK Ombilin. Meski demikian, untuk sementara waktu mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan fly ash dan bottom ash (FABA) masih tetap mengacu kepada regulasi PP No. 101 tahun 2014, tentang pengelolaan LB3.

Menyikapi kondisi itu, PT PLN (Persero) UPK Ombilin tetap berupaya meningkatkan azas kehati-hatian melalui kerjasama dengan lembaga Kejaksaan Negeri Sawahlunto selaku pengacara negara dibidang keperdataan dan tata usaha negara (Datun). Melalui kerjasama ini, PLN UPK Ombilin mengharapkan adanya feed back atau umpan balik berupa masukan terkait tertib administrasi pelaksanaan pengelolaan FABA mulai dari proses perencanaan hingga pengadaan pemanfaatan Faba pasca terbitnya PP 22 tersebut.

Baca Juga


Manager UPK Ombilin Shodiqin kepada beritaminang.com Senin (27/9/21) mengungkapkan, PT PLN UPK Ombilin terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi bagaimana pemanfaatan FABA dapat dijadikan sebagai penetralisir air asam tambang atau sering disebut dengan istilah PAF NAF (Potencially Acid Forming dan Nonpotencially Acid Forming).

Lebih jauh diutarakannya, dengan tingginya produksi FABA yang dihasilkan akibat pembakaran bahan baku batubara menyebabkan terjadinya limbah abu di Tempat Penampungan Sementara (TPS) cukup besar. Untuk menguranginya FABA yang menumpuk bisa digunakan sebagai material campuran untuk pembuatan batako dan paving block . Namun upaya dan ini masih belum optimal, karena penyerapan FABA sebagai campuran produk itu masih sangat kecil, sehingga perlu inovasi bagaimana pemanfaatan FABA lebih optimal, agar dapat menyerap volume pemanfaatan limbah abu jauh lebih besar.

Dikemukakan Shodiqin, dengan memanfaatkan FABA sebagai penetralisir Asam Tambang melalui metode PAF-NAF, maka ini dapat dikatakan menjadi potensi pemanfaatan skala besar dalam mengatasi persoalan terjadinya penumpukan limbah abu tersebut di UPK Ombilin.

Dia menabahkan, di PLTU Ombilin, pemanfaatan FABA sebagai PAF NAF sudah dilaksanakan sejak Agustus 2019 silam, adapun total volume yang telah dimanfaatkan sebesar 197.311 ton di TPS samping unit 2, dan 169.191 ton di lokasi TPS Lapangan Hijau PLN UPK Ombilin. Selanjutnya, saat ini juga ada pemanfaatan FABA oleh pihak ketiga masih sedang berjalan proses pemanfaatannya saat ini bagi yang memiliki ijin KLHK dengan target FABA yang bakal dimanfaatkan sebesar 178.000 Ton.

"Dengan pola dan inovasi yang dikembangkan oleh UPK Ombilin, maka persoalan tumpukan FABA dilokasi tempat penampungan sementara (TPS) lapangan hijau UPK Ombilin dapat teratasi. Bahkan tumpukan yang ada saat ini sudah mulai berkurang sehingga diharapkan nantinya lokasi penupukan benar-benar bersih." Ungkap Shodiqin, optimis. (Iyos)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru