Tujuh WBP Rutan Kelas IIB Muara Labuh Solsel Asimilasi di Rumah

Penulis: Marjeni Rokcalva

MUARA LABUH - Sebanyak 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan (Solsel), akhirnya bebas. Hal itu setelah diperolehnya remusi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerderdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 tahap kedua, Senin (23/08/2021) kemaren.

Prosesi pemberian surat bebas tersebut dilakukan di Aula Rutan kepada masing-masing WBP yang akan bebas tersebut oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rusdynal.

"Mereka yang bebas kali ini adalah yang memperoleh remisi HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahap kedua," kata Rusdynal.

Baca Juga


Para Napi yang mendapatkan remisi setelah dinyatakan memenuhi syarat, dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

Untuk penghuni Rutan Kelas IIB Muara Labuh per tangal 23 Agustus 2021 adalah sebanyak 40 orang Napi dan 59 tahanan.

Pemberian remisi ini merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebanyak 7 orang WBP yang bebas tersebut sangat bahagia, dan senang dengan adanya remisi ini terlihat dari raut wajah mereka.

Dengan ini, mereka semua sudah bisa berkumpul lagi dengan keluarga mereka di rumah, dan kembali ke masyarakat lagi.

Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Sarwono berharap agar mereka semua menjadi pribadi yang lebih baik lagi nantinya. Sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi nanti dan kembali menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Muara Labuh. AA

Loading...

Komentar

Berita Terbaru