Penulis: Medio Agusta
PADANG - Tim Puma Unit Opsnal Polsek Padang Timur Polresta Padang berhasil mengungkap, dan mengamankan pelaku terduga pelanggar Tindak Pidana Percobaan Perkosaan, Selasa (24/08/2021). Peristiwa Pidana tersebut terjadi di wilyah hukum Polsek Padang Timur, Kamis (05/08/2021).
Pihak keluarga korban langsung melaporkan peristiwa pidana tersebut ke SPKT Polsek Padang timur dengan nomor Laporan Polisi LP/B/51//VIII/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 5 Agustus 2021.
Korban menceritakan, kejadian berawal Kamis tanggal 5 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Korban sedang tidur di dalam kamar, tiba-tiba korban terbangun dikarenakan ada orang yang sedang jongkok di antara kedua paha korban sambil menutup mulut korban, dan mengatakan "jangan teriak, diam saja". Namun korban tetap meronta, dan berteriak sehingga pelaku melarikan diri.
Baca Juga
- 80 Pelaku UMKM Nagari Kasang Padang Pariaman Ikuti Bimtek Wirausaha Pokir JJ Dt Gadang
- 75 Pelaku UMKM Sintoga Ikuti Sosialisasi Legalisasi Usaha dan Produk Pokir JJ Dt Gadang
- Pokir JJ Dt Gadang, 90 Pelaku UMKM Padang Pariaman Ikuti Sosialisasi Legalisasi Usaha dan Produk
- 75 Pelaku UMKM Pokir JJ Dt Gadang Ikuti Sosialisasi Legalisasi Usaha dan Produk Diskop UKM Sumbar
- Pemerintah Dorong Pelaku IKM Penuhi Standarisasi Produknya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, S.H., memerintahkan Tim Puma Unit Opsnal Polsek Padang Timur untuk menyelidiki keberadaan terduga pelaku berinisial FL, dan membawa serta mengamankan pelaku ke Mako Polsek Padang Timur.
Setelah beberapa hari pencarian, Tim Puma berhasil mengendus keberadaan pelaku, dan langsung bergerak. Kemudian Tim Puma berhasil mengamankan pelaku di Komplek Jam Gadang Bukittinggi, Selasa (24/08/2021).
"Tim Puma berhasil mengamankan tersangka pelaku percobaan perkosasan inisial "FL" di Wilayah Polres Bukittinggi, tepatnya di Komplek Jam Gadang. Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan ke Polsek Padang Timur untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku. Kepada tersangka disangkakan Pasal 53 KUHP jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," tegas Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, S.H. (Rel/Je)
Sumber: padang.sumbar.polri.go.id
Komentar