Berita Pariwara |

Pelaku Perdagangan Bagian Tubuh Harimau Tertangkap di Pasaman Barat

PASAMAN BARAT -Petugas Gabungan yang terdiri dariBalai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku perdagangan bagian tubuh Harimau Sumatera di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar, Jumat (20/8/2021).

"Bersama pelaku D (46 tahun) dan FN (54 tahun) turut diamankan satu set tulang belulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang disimpan dalam sebuah tas, dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku," ucap Ade Putra, BKSDA Sumbar yang ikut dalam tim gabungan kepada Berita Minang , Sabtu (21/8/2021).

Awalnya, tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe. Tim kemudian bergerak, dan mendalami informasi tersebut. Ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti.

"Sedangkan pembeli yang berasal dari Sumatera Utara, menurut keterangan pelaku sedang ke ATM sebuah bank di Ujung Gading, setelah ditelusuri pembeli tidak berhasil ditemukan," sambung Ade.

Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumbar menyampaikan, BKSDA Sumbar akan melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan, mengingat pertengahan Juli lalu BKSDA Sumbar mengevakuasi seekor harimau sumatera dari lokasi perkebunan, dan masih berusia muda. Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini berasal dari induk atau saudara dari harimau yang dievakuasi itu.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi, dan terancam punah ini.

Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. (Beritaminang/AP)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru