Penjual Tuak Divonis Denda 4 Juta di Padang Panjang

Penulis: cigus/lex | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang memvonis "AD" (45) denda Rp. 4 juta subsider kurungan penjara selama dua bulan jika tidak membayar denda. Dalam sidang yang digelar Jumat (20/8), terdakwa terbukti menjual minuman keras (miras) jenis tuak tanpa izin pada Juli 2021 lalu.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, SH membenarkan putusan tersebut kepada Kominfo. Dikatakannya, AD didakwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No. 9/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.

"Ini sudah merupakan kali kedua "AD" melanggar Perda. Jika kedapatan lagi, kami tidak akan tinggal diam. Tentu akan lebih berat dari hari ini hukumannya," sebut Idris.

Dia menyebutkan "AD" ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Tim Satpol PP Damkar langsung menuju lokasi dan mendapatkan barang bukti dua ember cat kapasitas 30 liter berisi tuak hampir penuh.

Satu jerigen kapasitas kurang lebih 50 liter berisi tuak penuh. Satu jerigen kapasitas 50 liter yang berisi 1/8 tuak dan 24 kantong plastik yang berisi tuak kurang lebih masing-masing satu liter.

"Kami berharap untuk masyarakat Padang Panjang agar selalu mematuhi aturan Perda dan apabila mengetahui suatu hal yang meresahkan segera laporkan ke Satpol PP," tutupnya. (cigus/lex)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru