Retas Situs Sekretariat Kabinet, 2 Pemuda di Sumbar Ditangkap Polisi

Penulis: Rel/Je | Editor: Medio Agusta

JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berhasil mengungkap pelaku yang telah melakukan peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab) beberapa waktu lalu. Dalam keterangan yang disampaikan, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menyampaikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku tersebut adalah remaja asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17). BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumbar, Kamis (05/08/2021) lalu. Sedangkan MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar, Jumat (06/08/2021) lalu.

Dalam keterangan yang disampaikan, Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan sampai saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku.

Baca Juga


"Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang di dalami oleh penyidik," jelas Karo Penmas Divhumas Polri , Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., sebagaimana dirilis tribratanews.polri.go.id.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Rel/Je)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru