Faktor Ekonomi, Sebabkan Kasus Perceraian Cukup Tinggi di Pengadilan Agama Pulau Punjung

PERISTIWA-980 hit

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Saat ini kasus percerian pansangan suami istri di kabupaten Dharmasraya cukup tinggi. Bahkan, semenjak berdirinya Kantor Pengadilan Agama Pulau Punjung selama dua tahun ini,Ratusan perkara kasus percerian pansangan suami istri yang diterima Pengadilan Agama Pulau Punjung.

Sementara itu Hakim pengadilan Agama Pulau Punjung Rasikh Adila.S.H.I,yang juru bicara Pengadilan Agama Pulau Punjung yang ditemui awak media di Kantor Pengadilan Agama Pulau Punjung pada hari Rabu (04/08/2021) mengatakan pada saat ini perkara kasus percerian pasangan suami istri yang di terima perkaranya di pengadilan Agama Pulau Punjung semenjak berdirinya dua tahun ini.

Untuk pengadilan agama pada tahun 2021 ini perkara berjumlah 160 kasus yang masuk,dan kemudian 34 kasus cerai talak dan sisanya carai gugat,yang telah di putuskan oleh pengadilan agama Pulau Punjung berjumlah 140 kasus perkara, dan pada hari ada 20 kasus atau perkara percerian pansangan suami istri yang masih berjalan di pengadilan agama pulau punjung.

Baca Juga


Kemudian tentang kasus percerian pernikahan dini atau di bawah umur,di Pengadilan Agama Pulau Punjung memang ada tetepi kasus nya hanya saja 1 hingga 2 kasus saja hingga saat ini.Kalau saat masa pandemic sekarang ini kasusnya percerian pansangan suami istri sangat normal, kalau factor percerian pansangan suami istri terjadi berbagai macam factor salah satunya tentang Ekonomi rumah tangga dan lain lainnya.

Kami dari Kantor Pengdilan Agama Pulau Punjung berharap dan mengimbau kepada masyarakat kabupaten Dharmasraya,kalau ada keluarga anak atau sanak family yang akan menikah,bicarakan lah dulu baik baik,bawa konsep yang baik,tahu dulu satu sama yang lain,sehingga rido sama rido,jangan ada setelah masalah baru sadar,ada perbedaan antara pasangan suami istri tersebut.

"Kalau ada masalah dalam perkawinan suami istri,selesaikan dulu dengan jalan keluargaan,apa lagi di ranah minang ini dengan sistim kerukunan keluargaan dan ninik mamak yang harus di lalui dulu.Kalau tidak bisa damai kepada dua belah pihak baru lah datang ke Kantor Pengadilan Agama," tegas Hakim pengadilan Agama Pulau punjung Rasikh Adila.S.H.I .(Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru