Penulis: Medio Agusta
TANAH DATAR - Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Melati (nama samaran).
Kedua pelaku berinisial TP (20) dan IN (18) ditangkap di wilayah Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (31/7).
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta menyebut, pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Tanah Datar.
Baca Juga
- Mahasiswa KKN Unand Bersama PMI Tanah Datar Adakan Periksa Kesehatan Gratis dan Donor Darah
- Penghujung Tahun, Bupati Tanah Datar Lantik 77 Pejabat Manajer dan Non Manajer, Ini Daftarnya
- Generasi Muda Tanah Datar, Teruslah Mengaji dan Perdalam Ilmu Al-Quran
- Pesan dari Batipuh Tanah Datar: Khatam Al Quran Awal Untuk Untuk Menjadi Seorang Hafizh
- 17 Panghulu 4 Suku di Korong Gadang Rambatan Tanah Datar Dikukuhkan
"Dari laporan ini, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan Undang-undang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan badan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Rel/Je)
Sumber:tribratanews.sumbar.polri.go.id
Komentar