Begini Tiga Poin Utama R-KUA PPAS Kota Bukittinggi Tahun 2022

PEMERINTAHAN-891 hit

Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta

BUKITTINGGI- Rencana Kebijakan Umum Anggaran Platfon Penggunaan Anggatan Sementara (R-KUA PPAS) Tahun 2022 Kota Bukittinggi dititik beratkan kepada tiga poin utama yaitu peningkatan pemenuhan pelayanan dasar, penanganan pandemi Covid-19, dan pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Hal itu disampaikan Walikota (Wako) Bukittinggi Erman Safar di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi pada sidang paripurna DPRD setempat dengan agenda penyampaian Rancangan KUA PPAS Tahun 2022, Senin (19/07).

Pada kesempatan itu, Wako Erman Safar menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Bukittinggi tahun 2020 lalu hanya 1,74 persen, dan diperkitakan pada tahun 2021 ini naik sebesar 2,67 persen.

Baca Juga


"Diharapkan pada tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Bukittinggi bisa mencapai 3,00 persen," ujar Erman Safar.

Sementara untuk pendapatan, dalam KUA PPAS tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp 650 milyar lebih. Pendapatan daerah itu terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 102 milyar lebih. Pendapatan dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp 479 milyar lebih. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 0, sifatnya menunggu pendapatan transfer dari pusat dalam bentuk lain-lain pendapatan sesuai ketentuan.

"Untuk belanja daerah diasumsikan sebesar Rp 1,07 Trilyun lebih. Belanja ini, meliputi belanja operasi Rp 740 milyar lebih, belanja modal Rp 349 milyar lebih, dan belanja tidak terduga Rp 10 milyar lebih," jelasnya.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah pada R-KUA PPAS tahun 2022, diproyeksikan sebesar Rp 53 milyar lebih yang merupakan proyeksi SILPA tahun sebelumnya.

"Terdiri dari pelampauan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 13 milyar lebih, dan penghematan belanja sebesar Rp 39 milyar lebih," ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan yang memimpin sidang paripurna itu menjelaskan, R-KUA PPAS, menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD 2022.

Penyusunan APBD didahului dengan penyusunan R-KUA PPAS yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)," jelas Herman Syofyan. (Yus)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru