Penulis: Lex/cigus | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padang Panjang kembali mendapati masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan (prokes) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang Panjang, Kamis (15/7).
Tak hanya itu, sebuah cafe dikenakan denda karena pelanggaran yang sudah berulang kali diingatkan tim.
Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Damkar, Herick Eka Putra, S.STP., mengatakan, selain mendenda pemilik cafe, pihaknya juga menjaring 14 warga yang tidak bermasker dalam operasi yang dilaksanakan siang hingga sore.
Baca Juga
- Info untuk Warga Padang Panjang, Pemko akan Gelar Salat Idulfitri di Lapangan Bancalaweh
- Lebih Murah dari Harga Pasaran, Warga Padang Panjang Antusias Belanja di GPM
- Warga Padang Panjang Jangan Mudah Terpancing Hoax Soal Gunung Marapi
- Ribuan Warga Padang Panjang Tumpah Ruah ke Jalan Ikuti Aksi Damai Bela Palestina
- Data Kemendagri, Warga Kota Padang Panjang 61.599 Jiwa
Disebutkan, ini terlihat saat Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya didampingi Satpol PP Provinsi melakukan monitoring dan Operasi Yustisi di beberapa tempat seperti cafe, pasar, dan tempat keramaian lainnya.
"Di sini masih ditemukan masyarakat yang tidak patuh prokes. Langsung kami tindak, karena ini sudah berulang kali kami laksanakan, namun masih juga ada yang melanggar," ujarnya seraya mengatakan para pelanggar diinput ke aplikasi Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda (Sipelada).
Herick berharap, masyarakat saat PPKM Darurat ini agar lebih patuh lagi. Ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama. (Lex/cigus)
Komentar