Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap 4 Tersangka Saat Pesta Sabu

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Saat pesta narkotika jenis sabu, empat orang pelaku di tangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya di lokasi yang berbeda. Saat ini empat orang pelaku narkoba dan barang bukti di dalam pemeriksaan Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap, saat di temui awak media pada hari Rabu (14/07/2021) mengatakan betul sekali anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah menangkap empat orang pelaku narkoba yang diduga sebagai pemakai, dan pengedar serta memiliki narkotika jenis sabu di lokasi yang berbeda.

Penangkapan empat orang pelaku narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat. Pelaku yang berhasil kita amankan adalah berinisial TER, berumur 27 tahun, beralamat di Jorong Ranah, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Kemudian pelaku kedua berinisial AFN, berumur 24 tahun, beralamat di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga


Dari tangan pelaku tersebut polisi mengamankan berapa barang bukti satu buah kotak rokok merk Sampoerna A mild yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening yang berisikan 4 (empat) paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu. Satu buah pipa kaca, dua pak kecil plastik klip bening, satu buah handphone merk Nokia warna hitam, dua lembar uang kertas Rp. 50.000, seperangkat alat hisab sabu yang terdiri dari bong, dot kompeng, dan pipet plastik.

Satresnarkoba Polres Dharmasraya kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penangkapan pelaku narkoba. Akhirnya anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penangkapan yang kedua Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di daerah Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Dalam penangkapan tersebut Pelaku yang berhasil kita amankan adalah berinisial EAN, berumur 25 tahun, beralamat di Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, dan pelaku yang kedua berinisial EMD, berumur 34 tahun, beralamat di Jalan Beringin No. 18 Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu buah kotak besi warna silver yang didalamnya terdapat, lima paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, satu buah plastik klip bening, satu buah handphone android merk Samsung warna biru, satu buah handphone android merk Oppo warna merah.

"Dan saat ini ke empat orang pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalankan penyelidikan lebih lanjut. Atas berbuatan pelaku tersebut dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"tegas Kasat Narkoba polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap. (Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru