PPKM Darurat Hingga 20 Juli, Ini Syarat Masuk ke Kota Padang

Penulis: Medio Agusta

PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk ke Kota Padang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Walikota Padang Hendri Septa mengatakan penyekatan akan dilakukan di pintu masuk/akses Kota Padang.

"Nantinya di lokasi penyekatan, seluruh kendaraan yang akan masuk ke Kota Padang akan diperiksa," kata Hendri Septa, Senin (12/7/2021).

Baca Juga


Adapun lokasi penyekatan masuk Kota Padang berada pada 6 titik yakni Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman (Bypass), Padang- Padang Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus dan Pelabuhan Muara.

Wako melanjutkan, untuk bisa masuk ke Kota Padang, masyarakat harus memehuhi sejumlah persyaratan.

"Untuk bisa masuk, warga harus menunjukkan kartu vaksin (minimal 1 kali vaksin pertama), menunjukkan PCR H-2/rapid antigen H-1," tutur Hendri Septa.

Namun sebut Wako ada pengecualian yakni untuk awak kendaraan pengangkut logistik dan transportasi barang lainnya.Wako menambahkan di pos penyekatan ini akan dijaga oleh tim gabungan yang terdiri Polri/TNI, Satpol PP dan instansi terkait lainnya. (Rel/Je)

Sumber: padang.go.id

Loading...

Komentar

Berita Terbaru