Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tiga kota di Sumbar mulai diberlakukan Senin, 12 Juli 2021. Terkait pelaksanaan ibadah di masjid Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) akan mengikuti Taklimat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang membolehkan dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat.
"Kita akan minta MUI untuk memberikan edaran kepada seluruh pengurus masjid untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan benar," kata Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy usai Rapat Satgas Covid-19 dengan Bupati/Wali Kota se-Sumbar secara virtual dari Padang, Senin (12/7/2021).
Wagub juga mengingatkan bahwa dalam taklimat itu MUI mengatakan bahwa masyarakat yang cemas akan tertular virus ketika beribadah di masjid boleh untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Baca Juga
- Terbitkan Lebel Halal, 10 UMKM Di Solsel Ditinjau Tim LP POM MUI Sumbar.
- MUI Sumbar: Ada Jaminan dan Pengawasan Pemerintah, Silahkan Shalat Ied
- Cegah Virus Corona, Ketua MUI Sumbar: Mari Dekatkan Diri Pada Allah
- MUI Sumbar : Haram Rayakan Hari Valentine
- Ketua MUI Sumbar Ajak Ummat Jangan Terprovokasi Pengerusakan Rumah Ibadah di Minahasa
"Jadi kita serahkan kepada masing-masing individu," katanya.
Pada kesempatan itu seluruh Rumah Sakit Umum Daerah di Sumatera Barat diminta untuk bersiap kembali menerima pasien Covid-19 sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus.
Selain itu tiga kota yang terkena kebijakan PPKM Darurat ini juga meminta waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan-aturan yang harus dipatuhi.
"Hari ini sudah dilaksanakan tapi mereka tetap meminta agar diberikan waktu untuk sosialisasi agar masyarakat benar-benar memahami dan bisa mematuhi aturan tersebut," ujar Audy.
Sebelumnya dalam rapat secara virtual pada Jumat (9/7/2021) Mengko Perekonomian Erlangga Hartanto menetapkan tiga daerah di Sumbar ditingkatkan statusna dari PPKM Pengetatan menjadi PPKM Darurat.
Tiga daerah itu masing-masing Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kota Padang. Kebijakan itu berlaku pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021. (BIRO ADPIM SETDA PROV. SUMBAR)
Komentar