Penulis: Medio Agusta
JAKARTA - Pemerintah Pusat sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan, menambah 15 kabupaten/kota untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa dan Bali.
Ke-15 wilayah tersebut yakni:
1. Kota Tanjungpinang (Kepri)
Baca Juga
- Gubernur Mahyeldi Bersama Puluhan Ribu Warga Sumbar Longmarch Mempertegas Dukungan ke Palestina
- Gubernur Mahyeldi: Komitmen Pelayanan PLN untuk Warga Sumbar Patut Diapresiasi
- Waspada! Satgas Covid-19 Tegaskan Situs Pedulilindungia.com Adalah Palsu
- Sabtu 11 September 2021, 126 Warga Sumbar Dinyatakan Positif Covid-19, 267 Sembuh
- Senin 6 September 2021, 42 Warga Sumbar Dinyatakan Positif Covid-19, 194 Sembuh
2. Kota Singkawang (Kalbar)
3. Kota Padang (Sumbar)
4. Kota Padang Panjang (Sumbar)
5. Kota Bukittinggi (Sumbar)
6. Kota Balikpapan (Kaltim)
7. Kota Bontang (Kaltim)
8. Kota Bandar Lampung (Lampung)
9. Kota Pontianak (Kalbar)
10. Kota Manokwari (Papua Barat)
11. Kota Sorong (Papua Barat)
12, Kota Mataram (NTB)
13. Kota Medan (Sumut)
14. Kabupaten Berau (Kaltim)
15. Kota Batam (Kepri)
"Pengaturannya tentu kalau kita lihat ini adalah 15 daerah berdasarkan kriteria yang ada. Pengaturan pembatasan tersebut mengikuti PPKM darurat di Jawa dan Bali," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).
Airlangga menjelaskan, jika melihat berdasarkan parameter untuk PPKM darurat, di mana level asesmennya di level 4.
Dalam kategori itu, tingkat keterisian kamar rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di atas 60 persen dan kasus naik signifikan.
"Selanjutnya, capaian vaksinasi kurang dari 50 persen maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat," pungkas Airlangga. (Rel/Je)
Sumber: mimbarbangsa.co.id
Komentar