Pemko Bukittinggi Beri Waktu Sampai 7 Juli 2021 Kepada Pengelola BTC

EKONOMI-3097 hit

Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta

BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi memberi waktu sampai 7 Juli 2021 kepada pengelola Banto Trade Center (BTC) untuk menertibkan pedagang yang ada di sekeliling bangunan BTC.

Menurut Walikota (Wako) Bukittinggi, H. Erman Safar, S.H., mengatakan, pihaknya telah memerintahkan pihak pengelola BTC untuk menertibkan pedagang yang berada di sekeliling gedung.

Alasan perintah Wako itu, karena pengelola BTC memanfaatkannya tidak sesuai dengan rencana dan peruntukan gedung, hal tersebut juga membawa dampak negatif terhadap para pedagang di Pasar Bawah.

Baca Juga


"Kasihan mereka (pedagang lama di Pasar Bawah, red) sudah berpuluh-puluh tahun, dan sudah ada yang sampai generasi ketiga masih jualan disana. Mereka berharap ingin mengubah nasib, malah sepi pengunjung gara-gara adanya kegiatan berjualan sembako di BTC. Untuk itu, Pemerintah wajib untuk melindungi para pedagang lama yang sudah beraktivitas di Pasar Bawah," ujar Wako Erman Safar, Jumat (02/07).

Menurut Erman Safar, pihak yang paling bertanggung jawab atas masalah ini adalah Pengelola BTC. Jadi mereka juga yang harus menyelesaikannya.

"Mereka yang menciptakan tempat berdagang di sana, maka mereka jugalah yang harus menertibkannya," tegas Erman Safar.

Pada kesempatan tersebut Wako Erman juga memberikan batas waktu sampai tanggal 7 Juli 2021 kepada Pengelola BTC menyelesaikan semua permasalahan yang ada, termasuk mengosongkan sekeliling gedung dari aktivitas perdagangan.

Wako juga menegaskan, pemerintah tidak ingin para pelaku usaha kecil dikelola oleh pihak ketiga, karena akan membebani pedagang. Jika ditata dan dilayani pemerintah, beban retribusinya kecil.

"Jika pihak ketiga yang mengelola, bisa ratusan ribu bahkan hampir Rp 1 juta perbulannya dibebani ke masyarakat kita. Lagian kasihan pedagang lama di pasar bawah yang sangat terdampak," pungkasnya. (Yus)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru